LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian meminta pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras (miras) dan narkoba dalam setiap kegiatan hiburan organ tunggal. Ia menegaskan, hiburan masyarakat harus tetap berjalan tanpa mengabaikan keamanan, ketertiban, norma agama, dan adat istiadat.
Penegasan tersebut disampaikan Nanda saat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal di Aula Pemkab Pesawaran.
Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para kapolsek, danramil, camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, jajaran APDESI, serta pemilik usaha organ tunggal se-Kabupaten Pesawaran.
Nanda menegaskan, Perbup tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan, melainkan menjadi pedoman agar kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan warga.
Menurutnya, hiburan organ tunggal telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Pesawaran, terutama dalam penyelenggaraan pesta dan hajatan. Kegiatan ini juga menggerakkan perekonomian lokal, mulai dari pemilik peralatan, pemain musik, penyanyi, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi acara.
“Namun, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga tetap harus menjadi prioritas. Jangan mengabaikan hal itu,” tegas Nanda. Ia mengingatkan, setiap penyelenggaraan hiburan harus mematuhi batas waktu operasional, memenuhi persyaratan perizinan, serta menjaga etika dan ketertiban.
Kegiatan hiburan juga tidak boleh mengganggu waktu ibadah, proses belajar anak-anak, maupun waktu istirahat masyarakat sekitar..Perhatian khusus diberikan pada potensi peredaran miras dan narkoba yang dapat memicu keributan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Nanda meminta penyelenggara, pemilik organ tunggal, aparat desa, dan masyarakat ikut mengawasi lokasi hiburan agar tidak menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dan konsumsi minuman keras.
Ia juga meminta Satpol PP, Kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa melakukan pengawasan secara terpadu. Setiap pelanggaran harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kunci keberhasilan penerapan aturan ini adalah kekompakan. Saya meminta seluruh pihak, mulai dari aparat, pemerintah desa, APDESI, hingga para pemilik organ tunggal, untuk bersama-sama menjalankan ketentuan ini. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, sementara keamanan dan kenyamanan warga juga terjaga,” kata Nanda.
Kapolres: Patuhi Batas Waktu dan Izin
Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha menegaskan, hiburan masyarakat tetap dapat berlangsung selama penyelenggara mematuhi ketentuan, bertanggung jawab, serta tidak mengganggu kamtibmas.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perbup Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024, kegiatan hiburan organ tunggal dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dilaksanakan pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, dengan memperhatikan pengecualian yang diatur dalam peraturan tersebut.
Penyelenggara juga diwajibkan memenuhi persyaratan izin keramaian sebelum kegiatan berlangsung serta berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan Kepolisian.
Alvie menegaskan, lokasi hiburan tidak boleh menjadi tempat peredaran atau penyalahgunaan narkotika, perjudian, konsumsi minuman keras, prostitusi, perkelahian, maupun kegiatan lain yang melanggar hukum.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran. Utamakan pencegahan dan komunikasi. Apabila imbauan tidak dipatuhi, lakukan penanganan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Satpol PP Paparkan Ketentuan Perbup
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesawaran Visky Virdous memaparkan ketentuan dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2024, mulai dari tata cara penyelenggaraan hiburan, batas waktu operasional, hingga persyaratan perizinan.
Ia menjelaskan, hiburan yang menggunakan alat musik elektronik wajib diselenggarakan dengan memperhatikan norma agama, adat istiadat, dan kesopanan serta mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan.
Peraturan tersebut juga mengatur pengecualian bagi kegiatan keagamaan, kegiatan budaya adat tradisional atau klasik yang menggunakan alat musik tradisional non-elektronik, serta kegiatan resmi pemerintah daerah atau kegiatan lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Visky menambahkan, pemilik usaha organ tunggal dan penyelenggara hiburan wajib memperoleh izin keramaian dari kepolisian setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan dari pemilik hajat, fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK), serta surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani penyelenggara dan pengusaha hiburan mengenai kesanggupan mematuhi batas waktu penyelenggaraan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Pesawaran berharap seluruh pihak memahami dan menjalankan ketentuan Perbup Nomor 40 Tahun 2024 secara konsisten.
Dengan pengawasan bersama dan kepatuhan terhadap aturan, hiburan organ tunggal diharapkan tetap menjadi bagian dari tradisi sekaligus penggerak ekonomi masyarakat, tanpa mengorbankan keamanan, ketertiban, dan keharmonisan lingkungan.
(Rama)