LAMPUNG HELOINDONESIA.COM— Pembangunan gedung RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, Kota Bandarlampung, yang dibiayai melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp65 miliar dipastikan tak dapat teraliasai tahun ini, mundur awal tahun 2027.
Semula, proyek yang direncanakan berjalan tahun ini belum dapat direalisasikan karena sejumlah persyaratan administrasi, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), belum rampung.
Penundaan tersebut terungkap dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) antara Komisi III DPRD Kota Bandarlampung dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Selasa (13/10/2026).
Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung, Dedi Sutiyoso, mengatakan pembangunan belum bisa dimulai karena masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kondisi itu membuat jadwal pekerjaan fisik bergeser ke awal tahun depan.
"Rencana pelaksanaan pembangunan di RS Dadi Tjokrodipo pun bergeser ke Januari 2027," ujar Dedi.
Mundurnya jadwal proyek tersebut menempatkan penyelesaian dokumen administrasi sebagai pekerjaan mendesak bagi pemerintah kota. Tanpa pemenuhan persyaratan, rencana pembangunan yang telah disiapkan melalui skema pinjaman belum dapat berjalan sesuai jadwal awal.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Agus Djumadi, menyatakan anggaran Rp65 miliar dapat segera direalisasikan setelah seluruh persyaratan dipenuhi. "Kalau persyaratan sudah terpenuhi, Rp65 miliar ini Januari 2027 bisa langsung dikerjakan," ujar Agus.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa anggaran sekitar Rp65 miliar belum dapat direalisasikan sebelum persyaratan pinjaman terpenuhi. Sementara itu, sekitar Rp24 miliar disebut telah masuk sebagai uang muka untuk rencana pembangunan rumah sakit.
Selain untuk pembangunan gedung RSUD A. Dadi Tjokrodipo, pinjaman SMI juga direncanakan membiayai perbaikan jalan dengan alokasi sekitar Rp99 miliar. Total pembiayaan untuk kedua kebutuhan infrastruktur tersebut mencapai sekitar Rp164 miliar.
"Penundaan pembangunan rumah sakit ini menjadi perhatian karena proyek bergantung pada penyelesaian persyaratan sebelum pekerjaan fisik dapat dimulai. Pemkot Bandarlampung perlu memastikan seluruh dokumen yang diwajibkan segera dituntaskan agar jadwal Januari 2027 tidak kembali meleset," tutur Ketua komisi III DPRD kota Bandarlampung Agus Djumadi.
"Kepastian mengenai kelengkapan administrasi, status uang muka, dan kesiapan pelaksanaan proyek menjadi hal penting untuk memastikan pembiayaan yang direncanakan benar-benar berujung pada pembangunan, bukan kembali tertahan oleh persoalan prosedural," tandasnya. (Hajim).