LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Polemik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tentang ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka terus menggelinding. Saat para politikus belum banyak bersuara, Alzier Dianis Thabranie maju kedepan menolak pemakzulan (impeachment) wakil presiden (wapres) RI melalui tekanan politik yang tidak mengikuti mekanisme konstitusi.
Politikus senior yang pernah empat kali memimpin Partai Golkar dan gubernur terpilih Lampung (2002) mengatakan Gibran sudah sah secara konstitusional sebagai wapres. "Kita harus hormati dan putusan konstitusional tersebut, jangan semata berdasarkan perubahan dukungan," tandasnya kepada Heloindonesia.com, Rabu (14/10/2026).
Jika kemudian ditemukan celah kelemahan UU Pemilu dan turunannya, wakil rakyat bersama penyelenggara pemilu seharusnya fokus agar tak ada lagi peluang sedikitpun bagi siapapun yang hendak berbuat curang pada Pemilu 2029 dengan tetap luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur, adil).
Dia melihat adanya upaya penggiringan opini publik buat pemakzulan Gibran sebagai wapres. "Putusan peradilan yudikatif sudah bersifat final dan harus dihormati," tandasnya. Alzier berpendapat aksi pencopotan foto wapres sebagai tindakan yang mencederai etika politik. "Dulu didukung, dielu-elukan, tak sejalan lagi, sepah dibuang," tambahnya.
“Saya sangat tak setuju tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asyari, yang secara sepihak mencopot foto resmi Wapres Gibran di ruang kerjanya. Langkah tersebut mendahului sikap kelembagaan negara dan hanya didasarkan pada sikap politik pribadi,” katanya.
Bagi Alzier, kritik terhadap pejabat merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa seseorang dapat dicabut legitimasi jabatannya hanya melalui demonstrasi simbolik atau keputusan politik individual.
Demokrasi membutuhkan keberanian untuk mengkritik, tetapi juga kedewasaan untuk membedakan ekspresi politik, proses hukum, dan kewenangan resmi sebuah lembaga.
Menurut Alzier, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, yang mewakili pemerintahan Prabowo-Gibran telah tegas menyatakan bahwa seluruh pihak, terutama jajaran eksekutif, wajib menghormati putusan yudikatif. Dengan ditolaknya gugatan di MK, kedudukan Gibran sebagai wapres sah secara hukum dan konstitusional.
Oleh karena itu, dirinya meminta DPR/MPR menolak upaya Denny Indrayana dan Refly Harun yang hendak mendorong wacana impeachment. Upaya politisasi atau delegitimasi di luar jalur hukum formil dinilai dapat memicu instabilitas politik nasional. Nanti malah ricuh, gaduh, dan kontraproduktif,” tegasnya.
Alzier mengajak seluruh tokoh nasional, tokoh adat, serta lapisan masyarakat Lampung untuk menahan diri, mematuhi hukum negara, dan tidak menciptakan polarisasi politik yang berpotensi merugikan perekonomian rakyat serta kedaulatan NKRI.
Kata dia, Indonesia saat ini masih banyak yang harus dikerjakan, misalnya bagaimana berjuang agar bangsa ini menjadi bangsa yang makmur dan sejahtera serta dari aspek geopolitik sangat kuat di persimpangan kekuatan ekonomi dan militer dunia Barat dan Timur. "Kok kita malah sibuk ngurusnya hal-hal yang bikin stagnan," katanya.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana dan Refly Harun. Putusan ini mempertegas kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Pada akhirnya, persoalan Gibran ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia: apakah perbedaan politik diselesaikan melalui aturan yang disepakati bersama, atau dibiarkan berkembang menjadi pertarungan legitimasi tanpa ujung? Bagi Alzier, jawabannya tegas: hormati konstitusi, hindari kegaduhan, dan benahi aturan pemilu. (HBM)