✕

8 Saksi Sidang Lanjutan Arinal, Ada Kadis ESDM hingga Para Direktur

Rabu, 14 Oktober 2026 16:15
Arinal saat turun dari mobil tahanan dengan tangan terikat, baju batik, dan rompi tahanan pada sidang lanjutan yang menghadirkan delapan saksi HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan delapan saksi dari unsur direksi, komisaris, staf perusahaan daerah, hingga pengelola badan usaha milik daerah (BUMD). Salah seorang saksi ialah Budhi Darmawan, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

JPU Zahri Kurniawan mengatakan, para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai sejumlah aspek yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah, penunjukan penerima PI, serta tata kelola PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Delapan saksi tersebut memiliki latar belakang dan masa jabatan berbeda. Keterangan mereka diharapkan membantu majelis hakim menelusuri proses pengambilan keputusan, hubungan antarbadan usaha, serta mekanisme pengelolaan dana yang menjadi pokok perkara.

Mereka adalah:

1. Indah Primadani, Direktur Keuangan PT LJU periode 2017–2020;

2. Adelia Retnoningtias, staf administrasi PT LJU;

3. Andi Jauhari Yusuf, Direktur Utama PT LJU periode 2015–2025;

4. Aliza Gunado, Direktur Bisnis PT LJU periode 2020–2021;

5. Budhi Darmawan, Komisaris Utama PT LJU periode 2023–2025;

6. Ali Sarjono, Direktur PT LJU periode 2023–2025;

7. Antonius Widi Atmoko, pejabat sementara direksi PDAM Way Guruh periode 2018–2019; 

8. Mertadinata, Direktur Utama Perumdam Way Guruh Lampung Timur.

Andi Jauhari Yusuf juga disebut pernah menjadi terdakwa dan terpidana dalam perkara PT LEB. Keterangan yang diberikannya dalam persidangan saat ini perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup perkara yang sedang diperiksa, terpisah dari status hukumnya dalam perkara terdahulu.

Penunjukan PT LJU dan kondisi keuangan perusahaan
Salah satu pokok yang terungkap melalui kesaksian Adelia Retnoningtias ialah penunjukan PT LJU sebagai penerima PI pada 2019. Keterangan tersebut berkaitan dengan proses awal penempatan peran perusahaan daerah dalam pengelolaan hak partisipasi 10 persen di wilayah kerja migas OSES.

PI 10 persen merupakan hak partisipasi yang dapat diberikan kepada BUMD atau badan usaha milik daerah yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Skema ini membuka peluang bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Namun, proses penunjukan, pemenuhan persyaratan, struktur kerja sama, dan aliran manfaat ekonominya harus ditelusuri secara cermat. Dalam perkara ini, aspek-aspek tersebut menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana hak partisipasi dikelola melalui perusahaan daerah dan bagaimana dana yang berkaitan dengannya digunakan.

Sementara itu, Aliza Gunado memberikan keterangan mengenai kondisi keuangan PT LJU serta proses penunjukan Heri Wardoyo sebagai komisaris. Keterangan tersebut berkaitan dengan tata kelola perusahaan dan keputusan pengangkatan pejabat yang memiliki posisi dalam struktur pengawasan maupun pengurusan badan usaha.

Kondisi keuangan perusahaan daerah menjadi salah satu aspek penting untuk diperiksa ketika perusahaan terlibat dalam pengelolaan investasi bernilai besar. Catatan keuangan, keputusan korporasi, dan dokumen pendukung dapat membantu menjelaskan kemampuan perusahaan, tanggung jawab pengurus, serta dasar pengambilan keputusan.

Meski demikian, keterangan mengenai kondisi keuangan dan pengangkatan komisaris tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian mengenai relevansi dan kekuatan pembuktiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh alat bukti diperiksa.

Gaji, tunjangan, fasilitas, dan RUPS
Kesaksian Budhi Darmawan dan Ali Sarjono berkaitan dengan proses penandatanganan gaji, tunjangan, serta fasilitas lain bagi komisaris dan direksi pada 2023. Keduanya juga memberikan keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LJU pada 2024.

Pokok keterangan ini bersinggungan dengan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan daerah, termasuk administrasi pemberian hak keuangan kepada pengurus dan pengawas perusahaan. Dokumen penetapan remunerasi, risalah RUPS, serta dasar persetujuan menjadi bagian yang relevan untuk menilai apakah keputusan korporasi dijalankan sesuai ketentuan.

Budhi Darmawan hadir dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT LJU pada periode 2023–2025. Saat ini, ia juga menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung. Kedua jabatan tersebut merupakan konteks riwayat tugasnya, sedangkan bobot keterangannya dalam perkara harus dinilai berdasarkan apa yang ia ketahui, alami, dan terangkan di persidangan.

Keterangan para saksi dari PT LJU penting untuk menjelaskan tata kelola internal perusahaan. Namun, hubungan antara keputusan perusahaan, pengelolaan PI, dan dugaan penyimpangan yang didakwakan kepada terdakwa tetap harus dibuktikan melalui keseluruhan alat bukti.

Menelusuri pendirian PT LEB dan penyerahan PI

Dari unsur Perumdam Way Guruh, Antonius Widi Atmoko menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan pendirian PT LEB. Sementara itu, Mertadinata memberikan keterangan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris PT LEB pada 2022, penyerahan PI kepada Perumdam, serta peruntukan dana tersebut.

Keterangan ini membawa persidangan pada hubungan antara badan usaha daerah yang terlibat dalam skema PI dan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha terkait. Rangkaian pembentukan perusahaan, pengangkatan pengurus, serta penyerahan dan penggunaan dana merupakan bagian penting untuk merekonstruksi proses bisnis yang menjadi latar belakang perkara.

Dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan, majelis hakim perlu menilai dokumen pendirian, keputusan pengangkatan pengurus, dokumen transaksi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Keterangan saksi menjadi salah satu unsur yang harus dicocokkan dengan bukti surat maupun alat bukti lain yang diajukan di persidangan.

Pemeriksaan delapan saksi tersebut dengan demikian tidak hanya menyangkut siapa yang menduduki jabatan di perusahaan daerah, tetapi juga proses keputusan dan administrasi yang mereka ketahui selama masa tugas masing-masing. Rangkaian keterangan itu dapat membantu menjelaskan kronologi pengelolaan PI, meski kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menunggu penilaian majelis hakim.

Perkara PI 10 persen OSES
Kasus ini berpusat pada pengelolaan PI 10 persen dari kegiatan usaha hulu migas di wilayah kerja OSES yang melibatkan kepentingan daerah melalui badan usaha milik daerah. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan hak partisipasi tersebut.

Besarnya nilai ekonomi PI membuat perkara ini memiliki arti penting bagi tata kelola BUMD dan pengawasan terhadap manfaat sumber daya alam bagi daerah. Persoalan utamanya bukan semata-mata besarnya nilai transaksi, melainkan apakah seluruh proses dilakukan berdasarkan kewenangan, persetujuan, dan ketentuan hukum yang berlaku serta apakah penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, keterangan para saksi dari PT LJU dan Perumdam Way Guruh menjadi bagian dari upaya membangun gambaran menyeluruh mengenai proses korporasi yang berkaitan dengan PT LEB. Keterangan mereka akan diuji bersama bukti lain untuk menentukan hubungan antara keputusan para pengurus perusahaan dan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Persidangan masih menjadi ruang bagi jaksa membuktikan dakwaannya, bagi pihak terdakwa untuk mengajukan bantahan atau pembelaan, dan bagi majelis hakim untuk menilai seluruh bukti secara objektif. Status sebagai saksi, pejabat perusahaan, ataupun pejabat pemerintahan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut diharapkan memperjelas proses penunjukan penerima PI, kondisi keuangan perusahaan daerah, pengangkatan pengurus PT LEB, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana. Kepastian mengenai fakta hukum dan pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan melalui putusan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah. (HBM) 

Berita Terkini