LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PD F-SPTI) Provinsi Lampung mendorong pemerintah pusat memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja transportasi berbasis digital, khususnya pengemudi ojek online (ojol).
Salah satu terobosan yang diusulkan adalah pembebasan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pembayaran premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan aplikator.
Usulan tersebut dituangkan dalam draf kajian kebijakan dan surat desakan yang disampaikan PD F-SPTI Provinsi Lampung kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Sabtu (17/10/2026).
PD F-SPTI Lampung menilai pekerja transportasi digital merupakan kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi karena sebagian besar aktivitasnya dilakukan di jalan raya. Karena itu, perlindungan keselamatan dan jaminan sosial dinilai tidak semestinya sepenuhnya menjadi beban pengemudi.
Wakil Ketua PD F-SPTI Provinsi Lampung, Andhika Tubagus Dinata, S.Kom., mengatakan regulasi mengenai pekerja transportasi digital perlu diwujudkan dalam bentuk perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh para pengemudi.
Menurutnya, perusahaan aplikator harus ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan keselamatan mitra pengemudi, salah satunya melalui pembayaran premi JKK.
"Perpres 27/2026 sudah membatasi potongan layanan aplikator maksimal 8%. Ini adalah momentum emas. Kami mengusulkan agar pemerintah mewajibkan aplikator untuk mengalokasikan sebagian dari potongan 8% tersebut guna membayar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pengemudi secara autodebet," ujar Andhika.
Dengan skema tersebut, lanjutnya, pembayaran jaminan keselamatan tidak lagi dibebankan kepada pendapatan yang diterima pengemudi.
"Jaminan keselamatan ini tidak boleh lagi memotong porsi pendapatan 92 persen yang menjadi hak mutlak pengemudi," tegasnya.
Tiga Usulan Perlindungan Ojol
Dalam kajian yang disampaikan kepada pemerintah pusat, PD F-SPTI Provinsi Lampung mengajukan tiga usulan utama.
Pertama, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Polri diminta mempertimbangkan pembebasan biaya PNBP atau tarif Rp0 untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A/C bagi pekerja transportasi digital yang telah terverifikasi.
Kedua, PD F-SPTI mengusulkan sistem integrasi "Satu Identitas, Fungsi Ganda", yakni SIM yang diterbitkan Korlantas Polri dapat terintegrasi dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem digital atau Application Programming Interface (API).
Ketiga, pembayaran premi jaminan sosial bagi pekerja transportasi digital diusulkan menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator sebagai bagian dari bentuk kemitraan yang lebih berkeadilan.
Sekretaris PD F-SPTI Provinsi Lampung, Sofiyan Kennedy HS, mengatakan penerapan kebijakan tersebut membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga.
"Kami mendesak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Republik Indonesia," kata Sofiyan.
Menurutnya, apabila dapat diwujudkan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi terobosan besar dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor ekonomi digital atau gig economy.
"Eksekusi dari kebijakan ini akan menjadi sejarah baru yang menempatkan Indonesia sebagai pionir perlindungan pekerja gig economy di Asia Tenggara," ujarnya.
Selain disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, kajian dan usulan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Perhubungan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, serta Gubernur Lampung.
PD F-SPTI Provinsi Lampung menyatakan siap berdialog langsung dengan pemerintah pusat dan memaparkan rancangan teknis kebijakan tersebut di Jakarta.
Organisasi pekerja itu berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar pengemudi ojek online dan pekerja transportasi digital memperoleh kepastian perlindungan keselamatan, jaminan sosial, serta hak-hak yang seimbang dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
PD F-SPTI Lampung menilai pertumbuhan industri transportasi digital harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan para pengemudi yang setiap hari menghadapi risiko pekerjaan di jalan raya.(Aan.S)