✕

APKLI MP Jatim Sorot Penertiban PKL di Surabaya: Jangan Sampai Korbankan Ekonomi Rakyat

Kamis, 29 Oktober 2026 14:47
Adi Mulyono (paling kanan) Liputan HeloIndinesia

HELOINDONESIA.COM - Upaya Pemerintah Kota Surabaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, Hal ini disampaikan dalam rapat pengurus Asosiasi Pedagang Kami Lima Merah Putih (APKLI MP) Jawa Timur, 28 September 2026 Sore.

Penataan kota memang penting untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan fungsi fasilitas umum. Namun, di balik lapak yang ditertibkan, terdapat mata pencaharian warga dan aktivitas ekonomi yang menghidupi banyak keluarga.

PKL bukan sekadar pedagang makanan dan minuman. Mereka menjadi bagian dari roda ekonomi masyarakat, terutama dalam menyediakan kebutuhan sehari-hari dengan harga yang relatif terjangkau.

PKL Hadir karena Ada Kebutuhan

Keberadaan PKL makanan dan minuman di suatu kawasan umumnya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di sekitarnya, baik warga maupun pekerja. Lokasi perkantoran, permukiman, dan pusat aktivitas ekonomi membutuhkan akses makanan yang praktis, dekat, dan terjangkau.

“PKL tumbuh bukan semata-mata karena pedagang ingin menempati ruang publik untuk mencari keuntungan, Keberadaan mereka juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap makanan dan minuman yang mudah dijangkau.” kata Adi Mulyono Ketua APKLI MP usai rapat pengurus.

Apabila pedagang dipindahkan terlalu jauh dari pusat aktivitas masyarakat, persoalannya bukan hanya perubahan lokasi berjualan. Akses konsumen ikut berubah, warga dan karyawan di kawasan tersebut bingung mencari alternatif makanan dan minuman, jumlah pembeli berpotensi menurun, dan pendapatan pedagang dapat terdampak.

Peran PKL Tidak Bisa Langsung Digantikan

PKL memiliki keunggulan tersendiri, mulai dari kedekatan dengan konsumen, harga, hingga kebiasaan masyarakat yang telah terbentuk. Memindahkan pedagang ke lokasi baru tidak otomatis membuat pembeli ikut berpindah.

“Memindahkan pedagang ke tempat baru tidak otomatis memindahkan pembelinya. Lokasi, akses, dan kebiasaan konsumen turut menentukan keberlangsungan usaha mereka.” tegas Adi Mulyono.

Karena itu, penyediaan tempat pengganti harus mempertimbangkan potensi pembeli, akses transportasi, biaya operasional, dan kelayakan usaha. Jangan sampai pedagang memperoleh tempat baru, tetapi kehilangan pelanggan yang selama ini menjadi sumber penghasilan.

Kontribusi Usaha Rakyat terhadap Ekonomi

Besarnya peran usaha kecil juga terlihat dari data Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diolah dari publikasi BPS. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 59,64 persen. Angka tersebut berstatus sangat sementara dan mencakup seluruh UMKM, bukan PKL secara khusus.

Yamil (baju putih)

PKL menjadi bagian dari ekosistem usaha mikro. Mereka membeli bahan baku dari pasar, pemasok, petani, dan produsen lainnya sehingga uang yang dibelanjakan konsumen ikut berputar ke berbagai sektor.

“Ketika usaha kecil kehilangan tempat berjualan tanpa solusi yang layak, dampaknya berpotensi menjalar kepada keluarga pedagang dan pemasok bahan baku.” pungkas Adi Mulyono.

Oleh sebab itu, penertiban tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi berisiko menekan penghasilan masyarakat. Besarnya dampak tersebut perlu dinilai berdasarkan kondisi setiap kawasan.

Pemkot Surabaya Perlu Memberikan Solusi

Pemkot Surabaya tetap berkewajiban menjaga ketertiban. PKL yang menggunakan trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki, menutup saluran air, atau menghambat lalu lintas perlu ditata. Namun, penegakan aturan seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan penghidupan masyarakat.

Pemerintah dapat menyediakan lokasi alternatif yang dekat dengan konsumen, menetapkan zona dan jam operasional, serta berdialog dengan pedagang sebelum melakukan pemindahan.

“Penataan kota seharusnya tidak hanya memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain. Ketertiban perlu berjalan bersama keberlangsungan usaha rakyat.” tegas Yamil, Wakil Ketua I, yang pernah mengusulkan PKL mensupali Makanan Bergisi Gratis (MBG) dengan alasan tak pernah sebabkan keracunan dan murah serta menetapkan Hari Nasional PKL saat  Munas APKLI.

Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari jumlah lapak yang ditertibkan. Pemerintah juga perlu memperhatikan apakah pedagang masih dapat mencari nafkah, konsumen tetap terlayani, dan fasilitas umum kembali berfungsi.

Jangan Sampai Penertiban Menghambat Perputaran Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditopang investasi besar dan industri. Usaha kecil yang beroperasi setiap hari turut menggerakkan konsumsi masyarakat dan menjaga penghasilan keluarga.

Karena itu, penertiban PKL perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang. Bukan berarti semua pedagang boleh berjualan di sembarang tempat, melainkan diperlukan keseimbangan antara aturan, kepentingan pengguna fasilitas umum, kebutuhan konsumen, dan keberlangsungan usaha.

“Ketertiban kota dan pertumbuhan ekonomi seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Tantangannya adalah menemukan pengaturan yang memungkinkan keduanya berjalan bersama.” pinta Yamil

Surabaya membutuhkan kota yang tertib dan nyaman, tetapi juga harus memberi ruang bagi warganya untuk mencari nafkah secara layak. Penataan PKL semestinya menghadirkan solusi, bukan sekadar menghilangkan lapak dari pandangan.

Dengan demikian, kebijakan penertiban dapat mendukung ketertiban kota tanpa mengabaikan perputaran ekonomi rakyat yang menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia.***(SRAG)

Berita Terkini