✕

MUI Jateng Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo dan 3 Anak Buahnya

Selasa, 3 November 2026 08:02
Ketua Umum MUI Jateng KH Noor Achmad

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah  menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap respons cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang langsung menegakkan disiplin internal dengan menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga perwira bawahannya, yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.

Langkah tegas ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Kapolri dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang adil tanpa pandang bulu serta komitmen terbuka menerima kritik dan saran dari para ulama.

Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Prof Dr KH Noor Achmad MA menegaskan hal tersebut kepada pers di Kantor MUI Jateng, Semarang. Selasa pagi 3 November 2026.

Menurutnya, ketegasan kapolri dalam menindak anggotanya yang menyalahi prosedur di lapangan diharapkan menjadi evaluasi mendasar agar penegakan hukum ke depan selalu menghormati psikologis warga belajar di lembaga keagamaan sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian di mata publik.

Noor Achmad meyakini atas langkah responsif Polri ini, akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sebagai lembaga pengayom masyarakat.

Baca juga: Buntut Penggerebekan Pesantren Hamalatul Quran, Kapolri Mencopot Kapolres Sukoharjo ADS

Sebelumnya, MUI Jawa Tengah, pada Senin (2/11/2026) mengeluarkan pernyataan sikap atas peristiwa penegakan hukum di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Pernyataan tertuang dalam dokumen MUI Jateng Nomor: 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, ditandatangani oleh Ketua Umum Prof Dr KH Noor Achmad MA dan Sekretaris Umum Dr KH Muhammad Syaifuddin,.

Lima sikap MUI dikeluarkan atas dasarkan hasil pendalaman informasi yang dihimpun dari berbagai pihak. Dasar yang menjadi pertimbangan pernyataan itu, meliputi:

Penegakan Hukum Profesional dan Humanis: MUI Jateng meminta aparat kepolisian agar menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang terjadi di Desa Laban, Mojolaban. Aparat diminta menjunjung tinggi nilai-nilai humanis dan melaksanakan SOP yang sebenar-benarnya.


Proses Hukum yang Seimbang dan Tindakan Tegas: MUI Jateng menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang seimbang, cepat, transparan, dan prosedural, termasuk menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ekspansi Industri hingga Relokasi Pabrik, Modal Asing Rp 9,7 Triliun Siap Guyur Jateng

Pencabutan Usaha yang Meresahkan: Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera mencabut usaha makanan non-halal yang terbukti telah meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar.

Pembinaan Lembaga Pendidikan oleh Kemenag: Kementerian Agama hendaknya melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan agama dan keagamaan, termasuk di dalamnya pesantren dan rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional, serta memastikan pembelajaran di dalamnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.


Seruan Menjaga Kondusivitas Daerah: Kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah diminta untuk menyikapi permasalahan ini secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusivitas antarumat, antarwarga negara, dan tetap menjaga ketenangan daerah. (Aji)

Berita Terkini