LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana minta masyarakat melaporkan tempat usaha yang tidak sesuai dengan izinnya. "Jangan diam saja, laporkan langsung ke Dinas Perizinan atau ke Bunda langsung, apalagi sudah menyalahi aturan," tandasnya.
"Kita tidak pernah melarang pelaku usaha berinvestasi, malah Pemkot mendukung penuh karena berdampak pada perekonomian masyarakat," kata Wali Kota Eva Dwiana usai Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Resiko Tahun 2023 di Yunna Hotel, Kota Bandarlampung, Senin (14/8/2023).
Namun, para pelaku usaha harus mentaati peraturan. "Jika menyalahi aturan, kita tak tebang pilih, akan ditutup," tandasnya.
Kalau ada pelanggaran seperti sebelumnya, izinnya kafe tapi kenyataan di lapangan berbeda, Pemkot Bandarlampung akan tegas menutupnya. Pemkot Bandarlampung menginginkan pelaku usaha sudah sesuai izin dan tidak ada tebang pilih.
Baca juga: Disegel Tak Punya Izin dan Pajak, Pemkot BL Akhirnya Buka Kampung Vietnam
Harus diingat, walaupun sekarang ini mudah mendapatkan izin usaha, Wali Kota Eva Dwiana mengharapankan pelaku usaha terus berkembang. "Saya maunya mereka ini sukses dan berkembang dalam berusaha di Klota Bandarlampung," harapnya.
Untuk perlu kerjasamanya, buat lah permohonan izin terlebih dahulu, lengkapi semua perizinan, dari lingkungan hingga pendirian bangunan, kita tidak ingin ini terulang lagi, katanya.
Katanya, Kota Bandarlampung merupakan pusatnya barang dan jasa. Sebagai Ibu Kotanya Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung strategis untuk membuka usaha. "Kalau usahanya bagus, izinnya bagus, kita bantu, kita bantu promosikan,” bebernya. (Hajim)