✕

Pemkot Bandarlampung Segel Ulang 2 Perusahaan Bandel Bayar Pajak

Selasa, 28 Maret 2023 21:21
Segel yang sudah dipasang kembali (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dua perusahaan, PT BAS dan PT Suseno, sudah diberi stiker segel warna merah sebagai wajib pajak yang masih tetap bandel belum memenuhi kewajibannya.

BPPRD Kota Bandarlampung menemui manajemen dan memasang kembali stiker segel pada kedua tempat usaha di Kecamatan Kedamaian, Selasa (28/3/2023).

Karena di PT BAS, stikernya ditutupi truk, Tim BPPRD Kota Bandarlampung memasang kembali stiker segel di kedua tempat. PT BAS belum bayar Rp1,8 miliar sedangkan PT Suseno sisa Rp19 juta.

"Kita pasang ulang segel kembali," kata Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) BPPRD Kota Bandarlampung Ferry Budiman kepada "Helo Indonesia Lampung".

Menurut dia, PT BAS, pusatnya di Jakarta, telah berkomitmen akan melunasi tunggakan pajaknya selama lima tahun awal bulan depan. Perusahaan sebelumnya sudah berjanji akan mencicil tapi tak kunjung teralisasi selama ini.

Jika masih meleset, JF-AKPD BPPRD Kota Bandarlampung telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelaksanaan sanksinya sesuai peraturan yang ada.

Sedangkan PT Suseno ternyata telah mengangsur dua tahun, tinggan setahun lagi Rp19 juta.

" Pemkot Bandarlampung selalu mengimbau kepada wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya, pembayaran pajak itu sangat diperlukan bagi Kota Bandarlampung," kata Ferry.

Pembangunan nanti juga bermuara ke kesejahteraan rakyat. Dia menghimbau pihak perusahaan patuh pajak. (Hajim)

Berita Terkini