Helo Indonesia

Didatangi Bawaslu Kota Semarang, Peserta Pertemuan Paguyuban Kades Bubarkan Diri

Ajie - Pilkada
Jumat, 25 Oktober 2024 06:08
    Bagikan  
Didatangi Bawaslu Kota Semarang,  Peserta Pertemuan Paguyuban Kades Bubarkan Diri

Anggota Bawaslu Kota Semarang saat mendatangi pertemuan paguyuban kades di salah satu hotel yang membuat peserta bubar

SEMARANG, HELOINDONESIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang saat melakukan patroli pengawasan masa kampanye mendapatkan informasi tentang adanya pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah yang terjadi di salahsatu Hotel Bintang 5 di kawasan Semarang Tengah, Rabu 23 Oktober 2024.

Tim Bawaslu pun bergerak karena informasi awal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu paslon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.

Baca juga: Amboi! Begini Pesona Surgawi Korea van Java di Desa Wisata Muncar Moncer Temanggung

Pada kesempatan tersebut Tim Bawaslu Kota Semarang sejumlah 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung. Sesampainya di ruang pertemuan lantai 3, mereka sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya bertemu dengan salahsatu kades yang akan memasuki ruangan sehingga ikut memasuki ruangan.

''Atas kedatangan kami diperkirakan ada sekitar 90 (sembilan puluh) Kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan,'' kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dalam keterangannya Kamis 24 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD)  se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

Baca juga: Fasilitas Lengkap, Alun-alun Pondok Aren Jadi Favorit Masyarakat Tangsel untuk Berolahraga

Sebagian kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa Kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan 2 (dua) orang perwakilan kades tiap Kkbupaten yakni Ketua dan Sekretaris.

''Adapun Kkabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang,” ucapnya.


Dilaporkan

Selanjutnya Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para Kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

Menurutnya ini kali kedua pihaknya mendapati adanya perkumpulan kades yang diduga untuk mobilisasi dukungan. Pada pekan lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 (dua ratus) Kades se-kabupaten Kendal.

Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”,

Baca juga: Syarat Monetisasi Facebook Pro agar Menghasilkan Cuan

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi “setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),”

''Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwewenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalo dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi, '' tegasnya. (Aji)