Helo Indonesia

Hasil Survei, Mayoritas Masyarakat Percaya Jokowi Cawe-cawe Putusan MK

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Senin, 6 November 2023 22:59
    Bagikan  
Gedung Mahkamah konstitusi
Foto : Ist

Gedung Mahkamah konstitusi - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto menjadi polemik.

Putusan tersebut dikabarkan terdapat cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasil survei yang dilakukan Charta Politika menyebutkan mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.

"sebanyak 37,0 persen responden menyatakan bahwa Presiden Jokowi ikut terlibat dalam keputusan Mashkamah Konstitusi terkait batasan usia capres-cawapres," Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam paparan dilihat dalam kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11).

Dalam survei itu juga mennyebutkan sebanyak 39,7 persen responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden

Baca juga: Pengamat Minta Pemberlakuan Putusan MK Terkait Usia Capres-cawapres Ditunda

"Adapun 23,3 persen responden tidak percaya Presiden ikut cawe-cawe dalam putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres," lanjut dia.

Tidak hanya itu, Charta Politika juga membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya cukup tinggi, yakni sebanyak 62,3 persen mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, kemudian 37,7 persen responden tidak mengetahui

Dari 62,3 persen yang mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, ada 49,9 persen menyetujui jika putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden.

Baca juga: Putusan MK Tentang Usia Capres-Cawapres jadi Basis Nepotisme dan Dinasti, Tanda Kehancuran Demokrasi

"Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal itu merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi cawapres,” ungkap Yunarto.

Sementara ada 33,2 persen responden tidak menyetujui jika putusan MK ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran Rakabuming menjadi calon Wakil Presiden.

Kemudian 17,0 persen responden menjawab tidak mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang. 

Survei yang diselenggarakan oleh Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 yahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.