Helo Indonesia

Mantan Hakim Mk: Proses Politik Hak Angket Bisa Diskualifikasikan Gibran, Ini Syaratnya!

M. Haikal - Nasional -> Politik
Sabtu, 24 Februari 2024 16:43
    Bagikan  
Hak Angket
Foto: tangkapan layar

Hak Angket - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan.

HELOINDONESIA.COM - Jangan meremehkan hak Angket di DPR terkait dengan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.

Langkah politik tersebut bisa mendiskualifikasi peserta pemilu yang terbukti melakukan kecurangan.

"Dari sisi yang diketemukan bahwa semua hasil pengawasan itu benar adanya pelanggaran kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif," ujar mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan seperti dalam video yang diunggah akun media sosial X @gunung3tilu pada Sabtu (24/2/2024).

Maruarar menegaskan, meskipun keputusan di DPR itu bersifat politik tetapi itu menjadi bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Sebulan Babang Tamvan Nikah, Caca Dipersunting Rendi

Di MK itulah untuk menyatakan yang melakukan pelanggaran harus didiskualifikasi.

Dikatakan Maruarar, oleh karena itu dari sisi kesulitan pembuktian di MK itu dengan tenggang waktu yang sangat sedikit itu sebenarnya membutuhkan proses pengumpulan barang bukti.

"Di dalam satu angket dengan penyelidikan dengan kualitas juga bisa memanggil menteri terkait untuk dipertanyakan apakah bansos atau BLT itu berasal dari anggaran APBN," paparnya.

Baca juga: Polisi Gulung 4 Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatera, Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi

Termasuk juga dengan adanya bukti bahwa di bantuan sosial itu ada gambar Gibran.

"Jadi kuantitas dari alat bukti seperti itu diduga terstruktur sistematis dan masif itu menjadi alat bukti yang sangat konkrit di MK, menutup waktu atau tenggang yang sangat terbatas di MK," tandasnya.