HELOINDONESIA.COM - Koalisi partai yang terdiri dari PDIP, PPP, Perindo dan Partai Hanura resmi sudah menyepakati untuk menggulirkan tiga paket yang bakal bergulir di DPR dan MK. Dimulai dari Hak Angket di DPR.
Tak hanya itu, koalisi partai pendung Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD ini juga akan membuat pansus yang akan mempermasalahkan kecurangan Pilpres 2024.
Tak sampai di situ, koalisi partai akan melakukan langkah gugatan hukum terkait Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan politisi PDIP, TB. Hasanudin saat berbicara di dalam Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) seperti dalam rekaman video yang diunggah akun X Murtadhaone1 pada Senin (26/2/2024).
Baca juga: Nonton Drama Korea Wedding Impossible Episode 1 Sub Indo
"Tadi pagi pada sebelum Jam 11.00 itu ketua umum PDIP, PPP, Perindo dan Partai Hanura, sudah menyepakati penggunaan Hak Angket di DPR," kata Tb Hasanudin.
Menurutnya, intinya ada dua poin dalam kesepakatan itu.
"Di sini ada sekitar 5 poin, tetapi saya sebutkan saja," katanya.
Koalisi partai, ungkap Tb Hasanudin, sepakat untuk melakukan perlawanan secara teratur.
"Baik melalui upaya-upaya hukum, maupun menyetujuinya dilaksanakan kegiatan di DPR itu, ya perlawanan secara terukur," sebutnya.
Baca juga: Caleg PDIP Juga Lapor Merasa Ditipu PPK dan Panwascam di Balam
Kemudian, lanjut Tb Hasanudin, koalisi partai pengusung Ganjar-Mahfud ini setuju penggunaan hak angket sebagai satu kesatuan dengan rencana gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Jadi DPR dilakukan hak angket, di MK upaya hukum dikerjakan. Supaya nanti selaras," terangnya.
Terkait pembentukan Pansus, Tb Hasanudin mengatakan bahwa arah pansus akan mempermasalahkan apa yang disebut penyelenggaraan dan terjadinya terselenggaranya Pilpres yang melanggar aturan.
"Kalau berbicara apakah presiden harus bertanggungjawab? Yes!" tegas Tb Hasanudin.
Baca juga: 10 Ini Tanda-Tanda Seseorang Yang Bermental Kuat, Simak!
Dia mengingatkan bahwa ada Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000 yang masih berlaku dan meningkat.
"Apa isinya? etika berbangsa dan bernegara," tambahnya.
Selain itu, yang kedua Tap MPR nomor 7 Tahun 2000 masih berlaku dan mengikat.
"Soal apa? soal pemberantasan KKN," tandasnya.
