Helo Indonesia

Bajak Lembaga Negara, Mahkamah Rakyat Luar Biasa Panggil Jokowi, Tagih Pertanggungjawaban

M. Haikal - Nasional -> Politik
Selasa, 25 Juni 2024 16:03
    Bagikan  
KASBI
Foto: Heloindonesia

KASBI - Ketua Umum KASBI Sunarno menjadi penggugat Presiden Jokowi di Mahkamah Rakyat yang digelar pada Selasa (25/6/2024).

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Rakyat Luar Biasa memanggil tergugat Rezim

Jokowi untuk hadir dan mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan yang mereka keluarkan, yang telah melanggar hak-hak konstitusional rakyat. 

Persidangan Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan diselenggarakan pada Selasa pagi (25/6/ 2024). 

Surat panggilan tersebut telah dilayangkan hari ini kepada Presiden Jokowi dan berbagai partai politik yang telah mensponsori, mendukung, atau membiarkan berbagai kebijakan yang berdampak buruk bagi rakyat, serta tidak mendukung usulan-usulan kebijakan yang melindungi rakyat. 

Baca juga: PWI Kalsel Ajak Pemimpin Media Sosialisasi Porwanas XIV

"Panggilan dilayangkan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada kantor-kantor resmi serta akun-akun resmi media sosial para tergugat," papar Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno dalam rilis resmi yang diterima redaksi pada Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, Mahkamah Rakyat Luar Biasa digelar karena secara empiris Rezim Jokowi telah membiarkan, dan bahkan secara sengaja menyebabkan terbajaknya lembaga-lembaga negara oleh kepentingan kekuasaan serta profit jangka pendek dan akumulasi kekuasaan para oligarki atau state-capture.

Terbajaknya lembaga-lembaga negara tersebut, sambung Sunar, pada akhirnya menghasilkan berbagai kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung, melanggar hak-hak konstitusional rakyat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia.

Baca juga: LINK Live Streaming EURO 2024: Inggris vs Slovenia, Tunjukanlah Penampilan Terbaikmu The Three Lions !

“Tidak hanya itu, ruang bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan juga semakin sempit. Tidak hanya lembaga eksekutif dan legislatif yang terbajak, namun juga lembaga yudikatif," papar Sunar yang juga sebagai penggugat dalam Mahkamah Rakyat ini.

Sementara itu Edy Kurniawan, Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa mengungkapkan kalau rakyat benar-benar dibuat tidak berdaulat.

"Rezim Jokowi telah jelas-jelas menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi," kata Edi.

Edi menegaskan, rezim Jokowi akan dimintai pertanggungjawaban atas 9 (sembilan) isu kebijakan yang merugikan hak-hak konstitusional rakyat.

Baca juga: Mampu Kendalikan Diri dan Fokus, Adalah Filosofi Penembak Jitu

"Membuat rakyat menjadi rentan dan semakin rentan di hadapan berbagai ancaman krisis multi-dimensi yang semakin nampak dan terasa. Rakyat bahkan dibuat kesulitan mengakses kebutuhan-kebutuhan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara," paparnya.

Edi mengatakan bahwa lertanggungjawaban itu ditagih karena kebijakannya yang merampas ruang dan menyingkirkan masyarakat dengan cara melanggengkan kekerasan, persekusi, kriminalisasi dan diskriminasi.

Rezim Jokowi juga dinilai telah melanggengkan impunitas serta kejahatan kemanusiaan; merusak sistem pendidikan dengan komersialisasi, penyeragaman, serta penundukan; mendorong eksploitasi sumber daya alam secara masif serta solusi-solusi palsu atas krisis iklim; melestarikan KKN serta koruptor.

Baca juga: LINK Live Streamig EURO 2024: Denmark vs Serbia, Tim Dinamit Bisa Menang Gak Sih ? Imbang Melulu

"Memperparah sistem kerja yang memiskinkan serta menindas pekerja, membajak legislasi; serta militerisasi dan militerisme,” tambah Edy.

Edi menegaskan bahwa di tengah makin sempitnya ruang demokrasi dan keadilan, Mahkamah Rakyat Luar Biasa dapat menjadi alat tagih akuntabilitas publik Rezim Jokowi, yang persidangannya dapat disaksikan secara langsung pada 25 Juni 2024 oleh publik luas melalui laman Mahkamah Rakyat di https://mahkamahrakyat.id.