Helo Indonesia

KPU Sebut Sumbangan Kampanye Harus Tercatat Dalam Rekening Khusus

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Sabtu, 27 Mei 2023 21:26
    Bagikan  
Ilustrasi
Foto : Ist

Ilustrasi - (Freepik)

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendesak parpol agar mensosialisasikan calon legislatif (caleg) untuk menyetorkan uang sumbangan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 

Sebab, Anggota KPU RI Idham Holik beralasan hal itu tertuang dalam aturan yang terdapat dalam PKPU terkait Dana Kampanye Pemilihan Umum sebelum diundang-undangkan.

"Jika seorang caleg dapat sumbangan dari individu atau dari koleganya, maka sumbangan caleg tersebut harus dimasukan RKDK miliknya partai politik (parpol), baru setelah itu dapat diserahkan kepada caleg tersebut," kata Idham di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Anjing Pelayan Menerima Ijazah Diploma Bersama Pemilik saat Kelulusan Perguruan Tinggi

RKDK ini mencatat atau diberi tempat untuk penerimaan dalam bentuk uang. Jadi setiap uang yang diterima wajib ditempatkan di RKDK.

Dia menambahkan, diwajibkanya uang sumbangan caleg disetorkan ke RKDK dimaksudkan agar lembag keuangan dapat memantau aliran dana kampanye. Pemangku kepentingan jadi mudah melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye.

Jika tidak melalui mekanisme itu, dikhawatirkan berpotensi pelamggaran. "Sumbangan harus lewat rekening. Kalau tidak lapor, nanti bisa masuk dugaan tindak pidana pencucian uang, " tegasnya.