LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada semua anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota agar tidak menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai wakil rakyat buat ngutang atau pinjam uang.
Yang sudah terlanjur menggadaikannya, DPP PDIP memerintahkan untuk segera melunasi pinjamannya. DPP PDIP akan memberikan sanksi organisasi kepada wakil rakyatnya yang tak patuh pada instruksi ini.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat No. 6646/INDPP/UX/2024 tertanggal 13 September 2024 yang ditandatangani Ketua Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Alasan dikeluarkannya surat tersebut, apa yang dilakukan anggota DPRD kabupaten/kota dari PDIP yang menggadaikan surat pengangkatannya tidaklah mencerminkan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Dalam surat, seharusnya anggota Dewan yang terhormat memberikan contoh keteladanan untuk tidak berhutang.
Dikonfirmasi Helo Indonesia soal surat instruksi tersebut, Minggu (15/9/2024), Wakil Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa membenarkannya. (HBM)
-
