Helo Indonesia

Di Rezimnya Tak Ada Chaos Politik Saat Perubahan Sistem Pemilu, Ingatan SBY Harus Dikembalikan Agar Tak jadi Pelupa

M. Haikal - Nasional -> Politik
Senin, 29 Mei 2023 12:43
    Bagikan  
SBY menerima Golkar
Facebook/ Agus yudhoyono

SBY menerima Golkar - SBY saat menerima kedatangan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartaro dan jajaran DPP Golkar di kediaman Puri Cikeas, 29 April 2023.

HELOINDONESIA.COM - Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut mengomentari bocoran dari orang dalam Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.

SBY percaya pada Profesor Denny Indrayana adalah mantan Wamenkumham & ahli hukum yang kredibel. 

Bahkan dalam utasnya pada Minggu (28/5/2023) SBY juga mengatakan kalau perubahan dari Sistem Proporsional Terbuka menjadi Tertutup bakal menimbulkan chaos politik.

"Pertanyaan pertama kepasa MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik, cuit SBY.

Baca juga: Tak Gentar Dipolisikan Soal Bocoran MK, Denny Indrayana: Bakal Terjadi Chaos Politik

Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan kalau SBY lupa.

"Mungkin karena Anda lupa, maka saya ingatkan kembali bahwa 4 bulan sebelum Pemilu 2009, ada putusan MK dari Sistem Pemilu Tertutup menjadi Terbuka," kata Teddy dalam utasnya pada Senin (29/5/2023).

 Saat perubahan itu, menurut Teddy, tidak ada chaos.

"Anda (SBY) saat itu pun tidak ada masalah dan semuanya berjalan dengan baik. Padahal itu lebih rumit," tambah Teddy.

Baca juga: Egois, Demi Ngambil Ponselnya yang Kecebur, Pejabat India Keringkan Sebuah Bendungan

Teddy mengingatkan bahwa mungkin saja SBY lupa  bahwa kegentingan dan kedaruratan tidak dikenal dalam putusan MK. 

"Yang dikenal dalam kegentingan dan kedaruratan itu adalah penerbitan Perppu, bukan putusan MK," tegas Teddy.

Teddy menegaskan,   MK itu independen, putusannya bukan berdasarkan berapa partai yang setuju atau desakan maupun intervensi dari para pihak.

Baca juga: Rilis Video Terbaru, KKB Papua Ancam Akan Tembak Mati Pilot Susi Air

"Tapi berdasarkan kajian. Dan MK diberikan kewenangan itu oleh konstitusi. Semoga ingatan Anda kembali lagi pak," ujar Teddy.