LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- LSM dan Ormas Kabupaten Pesawaran mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempatmenetapkan Aries Sandi Darma Putra menjadi calon bupati (cabup) Pesawaran meski masih dipertanyakan keabsahan persyaratan administrasi ijazah Paket C-nya.
Mereka rencana akan melaporkan KPU Pesawaran terkait penetapan calon 01 ke Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Pesawaran ditembuskan KPU dan Bawaslu Provinsi dan RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami terdiri dari puluhan LSM dan ormas akan melaporkan yang pertama soal sengketa administrasi berupa ketidaklengkapan syarat ijazah paket atau kesetaraan dan yang kedua pidananya ke Gakumdu kata Sumarah, Kamis (24/10/2024).
Koordinator Gabungan Ormas dan LSM yang juga ketua harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) dan ketua Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Pesawaran akan terus belum mengawal prosesnya.
"Saya pribadi pernah masalah yang sama dengan pak Aries, ijazah saya juga pernah hilang, namun saya bisa mendapatkan ijazah penggantinya," katanya.
Berbeda dengan pendaftaran Cabup Aries, sampai sekarang, belum ada keterangan Disdikbud Provinsi Lampung tentang keabsahan ijazah paket tersebut. Barang ini masih abu-abu kok KPU dengan mudahnya menetapkan yang bersangkutan menjadi calon," sesalnya.
Sementara, Ketua DPD Pekat IB Herwan Basir mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Ketua LSM maupun Ormas yang ada di Kabupaten Pesawaran dan menunjuk Ketua Harian FMPB Sumarah sebagai koordinator.
"Bung Sumarah sudah kita pilih sebagai koordinator, dan kami puluhan lembaga lainnya akan mengawal laporan tersebut sampai ada kejelasan ijazah paket Cabup Aries dari penyelenggara Pilkada," kata Herwan.
"Jika Bawaslu tidak memiliki ketegasan kami akan menggelar aksi masa agar apa yang menjadi dugaan pelanggaran Pilkada dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, terkait polemik keabsahan ijazah paket C atau kesetaraan calon Bupati Aries Sandi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah mengaku masih menunggu laporan masyarakat.
"Jika ada laporan, kami pasti tindaklanjuti secara profesional dan akan kita kaji apakah memenuhi unsur atau tidak," katanya kepada Helo Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, jika nanti yang bersangkutan tidak bisa menunjukan keabsahan ijazah paket atau kesetaraan itu, tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan sanksi untuk menggugurkan pencalonannya.
"Yang jelas kita kaji terlebih dahulu bersama komisioner yang lain, dan akan kita buktikan keabsahan dokumen tersebut," pungkasnya. (Rama)
-
