Helo Indonesia

APH Diminta Usut Dugaan Kepala Daerah Terpilih Pakai Dana Teroris

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Minggu, 8 Desember 2024 22:32
    Bagikan  
PERSADIN
Helo Lampung

PERSADIN - Muhamad Ilyas (Foto Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Praktisi hukum Muhamad Ilyas, SH mengatakan aparat penegak hukum (APH) sepatutnya menyelusuri informasi dugaan kepala daerah terpilih terindikasi terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terafiliasi penggunaan dana teroris.

Polda Lampung dapat menggunakan kewenangan represifnya buat mengungkapkan informasi awal dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan. APH jangan terjebak tahun politik sehingga dianggap kewenangan Bawaslu semata, ujarnya.

"Hal tersebut harus segera dilakukan agar tidak menjadi fitnah, merugikan, dan menguntungkan kelompok tertentu saja," kata M Ilyas lewat rilis yang dikirimnya via whatsapp kepada Helo Indonesia, Minggu malam (8/12/2024).

Menurut dia, lembaga terkait seperti PPATK dan BNPT dan atau lembaga berwenang lainnya sepatutnya tidak ragu pula menggunakan kewenangnya bergerak menyelusuri kemana aliran dana tersebut.

"Kita tahulah kewenangan PPATK dapat menelusuri informasi dan transaksi keuangan bahkan rekening yang mencurigakan sebagaimana Pasal UU RI No 80 Tahun 2010," ujarnya.

Belum lagi, katanya, Peraturan Bersama Ketua MA, Menteri Luar Negeri, Kepolisian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan Tahun 2015.

Menurut pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan, ada kepala daerah yang terpilih diduga terlibat dugaan TPPU dan penggunaan dana teroris lewat lembaga lembaga amil zakat baitul mal (A) yang pernah digerebek Densus 88 beberapa saat lalu.

Berdasarkan sumber intelijen jaringan NII Crisis Center, terdapat indikasi salah satu peserta Pilkada terkait dengan Lembaga Lembaga Amil Zakat Baitul Mal (A) yang pernah digerebek oleh tim Densus 88 beberapa saat lalu.

Modusnya, salah satu pemilik rumah aktivitas kegiatan di salah satu daerah sebelumya berkop yayasan (A). Namun setelah penggerebekan oleh Densus 88 langsung berubah tidak lagi menggunakan kop tersebut.

Bahkan ada nya informasi salah satu Cakada meminjam dana mencapai Rp25 miliaran kepada pemilik rumah kegiatan tersebut. Menurut Ken tidak saja saat Pilkada, dugaan uang dari pendanaan dan pencucian uang teroris digunakan telah sejak lama untuk bermain proyek.

Berdasarkan peristiwa tersebut sudah sepatutnya lembaga terkait seperti PPATK dan BNPT dan atau lembaga berwenang lainnya APH - Polda Lampung untuk tidak ragu menggunakan kewenangnya bergerak menyelusuri kemana aliran dana tersebut. (HBM)

 -