Helo Indonesia

Digugat ke MK, Pencalonan Aries Sandi sebagai Bupati Pesawaran

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Senin, 9 Desember 2024 14:39
    Bagikan  
PILBUP PESAWARAN
Helo Lampung

PILBUP PESAWARAN - Ahmad Handoko (Foto Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali menggugat dugaan tidak memenuhi syaratnya pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai bupati kabupaten setempat.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Ahmad Handoko di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (9/12/2024). Sesuai pasal 7 ayat huruf E, syarat minimal calon kepala daerah adalah SMA/sederajat.

"Kita sudah melihat baik data KPU maupun Bawaslu Pesawaran memang tidak ada ijazah tersebut," katanya. Dia optimis gugatan diterima dan menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto.

Ia menjelaskan juga bahwa MK sekarang membuka diri untuk mengadili terkait syarat pencalonan yang dipersoalkan. "Melihat dari yurisprudensi, MK juga mengadili seluruh dari tahapan proses dan hasil pilkada," tambahnya.

Menurut advokat yang kerap menang dalam perkara besar ini, MK nantinya akan menilai apakah yang dilakukan KPU Pesawaran ini sudah benar atau tidak terkait penerimaan berkas calon.

"Beberapa daerah banyak yang pencalonanya dibatalkan walaupun dalam pilkada memperoleh suara tertinggi," tandasnya.

Menurut dia, kalau melihat alat bukti yang dimiliki KPU dalam penerimaan calon dirinya optimis pasangan 01 Aries Sandi-Supriyanto akan didiskualifikasi keikutsertaannya dalam Pilkada Pesawaran.

Dikatakan, pihaknya sudah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi terkait penerimaan calon tersebut sebelum masa pencoblosan dengan melaporkan ke Bawaslu, KPU maupun DKPP dan berakhir pada gugatan di MK.

"Setelah hari Senin ini MK akan memberikan jadwal kapan kita bersidang," pungkasnya. (Rama)

 -