Helo Indonesia

Mengurai Tertundanya Kada Pesawaran, Mengurai Ijazah dan Hutang

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Sabtu, 1 Februari 2025 18:17
    Bagikan  
.
Helo Lampung

. - Rama

OLEH RAMA DIANSYAH*

PELANTIKAN Kepala Daerah 2024 Kabupaten Pesawaran diundur menunggu putusan Mahkamah Konstusi (MK) RI yang masih menyidangkan laporan gugatan terhadap Bupati Terpilih Kabupaten Pesawaran 2024 Aries Sandi Darma Putra soal syarat ijazah minimal dan hutang yang berpotensi merugikan negara.

Masalah ini menarik perhatian banyak pihak, pasalnya Aries Sandi sudah pernah menjabat bupati setempat bahkan lulus strata satu dan dua di universitas ternama di Lampung. Ditambah lagi, Aries Sandi usai jadi bupati lalu, ternyata, meninggalka hutang ke Pemkab Pesawaran.

Hal ini yang lumayan membuat siapa pun bertanya-tanya, bagaimana bisa persoalan ini baru muncul saat ini?

Sebetulnya, sejak sebelum Pemilu 2024, masyarakat dan elemen masyarakat sudah mempertanyakan hal ini. KPU dan Bawaslu Pesawaran juga sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait. Wartawan sudah pula yang langsung bertanya kepada Aries Sandi dan dijawab hal itu sudah ranahnya KPU Pesawaran.

Sampai akhirnya, pasangan calon (paslon) lainnya, yakni Nanda-Antoni membawa perdebatan soal prinsip ini ke MK RI. Saya yakin, siapa pun pasti sepakat, masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Yang jauh lebih penting lagi, kepastian pemimpin yang jujur sejak dari persyaratan pencalonan.

Dalam tulisan ini, tidak dalam posisi siapa yang benar, karena sudah ranahnya MK RI, tapi mencoba menyelusuri puzzle-puzzle melintasnya data dan informasi seputar hal itu dari berbagai media sosial dan media online maupun cetak agar tergambar utuh permasalahannya. Dan itu pun, silahkan pembaca yang berhak menilai substansinya.

undefined

IJAZAH

Sesuai pasal 7 ayat huruf E, syarat minimal calon kepala daerah adalah SMA/sederajat. Dalam kasus yang masih dalam proses MK, pertanyaannya lumayan substantif: Aries Sandi lulus SMA/persamaan, atau yang sederajat atau tidak?

Lolosnya pencalonan versi KPU Pesawaran terkait syarat pendidikan minimal ini berawal dari surat laporan kehilangan ijazah paket C/kesetaraan Aries Sandi yang dikeluarkan oleh Polresta Bandarlampung Nomor: TBL/C-1/2917/VII/2018/LPG/SPKT/RESTA BALAM, pada 16 Juli 2018.

Berdasarkan surat kehilangan kepolisian tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) No.420/4137/V.01/DP.2/2024 tertanggal 19 Juli 2018. SKPI ditambah lampiran fotokopi ijazah sarjana hukum (SH) dan surat pengganti ijazah program study magister hukum dari Unila.

Bupati Terpilih Kabupaten Pesawaran 2024 ini mendaftarkan syarat pencalonannya pakai (SKPI) tersebut. KPU Pesawaran menerima dan menyatakan Aries Sandi sudah memenuhi syarat pendidikan minimalnya, yakni SMA atau persamaannya.

Dari surat keterangan hilang kepolisian dan SKPI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, ada jejak penting dalam menyelusuri kebenaran soal polemik ini, yakni Aries Sandi lulus Paket C dari SMAN 1 Kota Bandarlampung, tahun 1995.

Atas desakan eleman masyarakat, Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengkonfirmasikannya ke SMAN 1 Kota Bandarlampung. Hasilnya, pihak sekolah menyatakan pada Tahun Ajaran 1994/1995 tidak ada peserta didik atas nama Aries Sandi Darma Putra.

Sekolah tersebut pun menegaskan tidak pernah mengadakan ujian persamaan atau Paket C pada tahun ajaran 1994/1995 lewat surat balasannya dengan Nomor: 420/969/IV.40/III.1/2024 tertanggal 09 Desember 2024 yang dikirimkan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bandarlampung Drs. H. Ngimron Rosadi memberikan catatan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran:
1. Aries Sandi Darma Putra tidak terdaftar sebagai peserta didik SMAN 1 Kota Bandarlampung Tahun Pelajaran 1994/1995, bahwasanya saudara Aries Sandi Darma Putra.

2. SMAN 1 Bandarlampung tidak pernah melaksanakan ujian persamaan pada masa itu.

HUTANG

Sesuai PKPU No.8 Tahun 2024 diubah PKPU No.10 Tahun 2024, Pasal 20 Ayat 2 huruf b Angka 5, calon bupati tidak memiliki hutang perseorangan atau badan hukum yang merugikan negara.

Terkait hal ini, Aries Sandi memiliki dua hutang ke negara sesuai temuan BPK Perwakilan Lampung pada tahun 2015, yakni honororium yang tak sesuai ketentuan dan beban kerja ganda.

Pertama, tunggakan hutang atas pembayaran honorarium yang tidak memedomani ketentuan senilai Rp304.491.250 dan telah dicicil sebesar Rp70.496.500 dan sisa yang belum dibayar sebesar Rp233.994.750.

Kedua, tambahan penghasilan beban kerja ganda dan tidak diperkenankan senilai Rp153.000.000 yang belum dikembalikan. "Jika ditotal temuan BPK tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp386.994.750 juta," ujar Johnny.

Inspektorat Kabupaten Pesawaran melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk melakukan penagihan kepada yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian nota kesepahaman (MoU) antara dua institusi tersebut.

SELESAI

Kini, bola ada di MK RI, kita hanya bisa menunggu. Yang pasti, pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Lampung sudah siap mengelak andai ternyata memang Aries Sandi tak lulus SMA atau sederajat.

Kedua institusi negara ini memberikan catatan akhir pada laporan kehilangan dari kepolisian dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa jika terjadi permasalahan bahkan terbukti tidak benar semua tanggung jawab pribadi Aries Sandi.

Semoga keputusan hakim MK RI terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran. Tabiik! 

* Wartawan




 -