Helo Indonesia

Analisis Praktisi Hukum Kemungkinan Putusan PHPU Pilkada Pesawaran

Selasa, 18 Februari 2025 20:43
    Bagikan  
Analisis Praktisi Hukum Kemungkinan Putusan PHPU Pilkada Pesawaran

Andre Yuska dan Arsul Sani/Foto: kolase

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- -- Praktisi hukum Andre Yuska melihat malah blunder munculnya bukti tambahan berupa Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) atas nama Ike Maya Sari yang lulus ujian persamaan pada tahun 1995 pada sidang terakhir PHPU Pilkada Pesawaran di MK RI.

Dijelaskannya, Bupati Terpilih Aries Sandi mendaftarkan diri ikut Pilkada Pesawaran 2024 pakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) "Bagaimana bisa SKYBS Ike Mayasari dibandingkan dengan SKPI Aries Sandi, ijazahnya berbeda," ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Kedua bukti tersebut, SKYBS dan SKPI menerangkan hal yang berbeda. "Bukti bahwa tahun 1995 pernah ada ujian persamaan mungkin iya, tapi itu tidak membantu pembuktian ijazah Aries Sandi yang dibilang hilang," ujarnya.

"Bahkan pengacara Aries Sandi sendiri yang menerangkan ke majelis hakim dalam sidang, Ike itu memiliki SKYBS, bukan SKPI seperti yang diakui Aries Sandi, kalau SKYBS Ike hilang dan ngurus ke Disdik, yang keluar adalah Surat Pengganti SKYBS bukan SKPI," kata dia.

Hal itu kata Andre diatur dalam Permendikbud 29/2014, apabila SKYBS hilang maka Kepala Disdikbud Provinsi Lampung akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti SKYBS (Lampiran Permendikbud 29/2014 format 4a).

Sedangkan dalam persidangan, Aries Sandi memegang SKPI (lampiran Permendikbud 29/2014 format 3a), artinya yang hilang adalah ijazah, kedua bukti tersebut merujuk kepada hal yang berbeda.

"Tidak serta merta jika Ike Maya sari memiliki SKBYS lalu Aries sandi memiliki ijazah," tambahnya.

Ia menitik beratkan kepada tiga ucapan hakim selama sidang keempat yang kemungkinan besar menjadi rujukan kunci dua fakta persidangan yang dapat menggugurkan pencalonan Aries Sandi.

PERTAMA

Berdasarkan surat kehilangan dari kepolisian, ijazah Aries Sandi hilang pada tahun 2018. Anehnya, saksi Edi Natamenggala mengungkapkan Aries Sandi mendaftar Pilkada 2010 sudah menggunakan SKPI.

"Hilang ijazah dua kali, tak masuk akal," katanya mengomentari sidang yang disiarkan secara live ditonton oleh MK RI sehingga dapat disimak semua orang. Hakim Saldi Isra menilai misterius ada dua SKPI berbeda untuk daftar plkada.

KEDUA

Fakta persidangan ke-4 kuasa hukum Aries Sandi dan KPU Pesawaran tidak sinkron dalam menjawab pertanyaan hakim terkait Pilkada 2015. Kuasa Hukum Aries Sandi bilang kliennya mendaftar Pilkada 2015 pakai SKPI tapi KPU bilang hanya memakai ijazah S2.

"Kok bisa berbeda, kesannya ada yang berbohong dan ada yang ditutup-tutupi," timpalnya. Hakim sangat mungkin akhirnya menyimpulkan Aries Sandi tak punya ijazah SMA.

"Ini perkara inter partes, saat termohon bilang tidak tahu atau tidak ada data, maka hakim akan membaca alat bukti yang ada pada pemohon dan prediksinya pencalonan Aries Sandi - Supriyanto akan batal," pungkasnya.

Sidang putusan akan digelar pada Senin (24/2/2025) yang akan memutuskan nasib pencalonan Aries Sandi dan Supriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pesawaran. (Rama)