LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Pascadikabulkannya gugatan Perkara Nomor: 176/PUU-XXII/2024, dengan mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 21 Maret 2025 tidak akan menghambat pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh Pilkada yang mengikut sertakan caleg terpilih.
Hal itu ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA) Yusdianto, "Jika ada yang mengaitkan putusan MK tanggal 21 Maret 2025 dengan pencalonan Nanda Indira di Pilkada Pesawaran sudah jelas itu salah sambung, putusan MK kemarin tidak berlaku untuk peserta Pilkada serentak 2024," tegas Yusdianto, melalui sambungan telepon, Selasa (25/3/2025).
Yusdianto mengatakan, putusan MK yang melarang caleg terpilih maju Pilkada tidak berlaku surut ke belakang dan belakunya kedepan, sedangkan untuk Kabupaten Pesawaran yang dikatakan bahwa ada caleg terpilih itu terjadi sebelum lahirnya putusan MK tersebut.
"PSU Pesawaran lahir karena Putusan MK, yg merupakan rangkaian dari Pilkada yang digelar 27 November 2024 lalu, artinya tahapannya sudah dimulai 1 tahun sebelum adanya putusan MK, dan sebagai caleg terpilih Nanda Indira sudah mundur dari anggota DPRD Provinsi Lampung sebelum adanya putusan MK pada gugatan Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024, dengan mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tersebut," jelasnya.
Ia menilai hal tersebut salah pembanding, karena putusan MK ini akan berlaku untuk Pilkada 2029 mendatang.
"Jadi masyarakat tidak perlu termakan isu sesat atau pendapat yang tidak masuk akal terkait putusan MK, fokus saja terhadap tahapan PSU, terutama KPU Pesawaran yang mana sebagai penyelenggara harus memastikan jalannya PSU secara baik," pungkasnya. (Rama)
