HELOINDONESIA.COM - Partai Demokrat mengaku sudah mendapat surat putusan MA (Mahkamah Agung) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dirinya dari Partai Demokrat.
Hal itu terungkap dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Dengan putusan MA tersebut, menurut dia menilai pemecatan Jhoni Allen Marbun sebagai kader Demokrat sah, selesai sudah upaya hukumnya.
Adapun putusan MA tersebut memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dari Partai Demokrat.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Jhoni Allen Marbun, M.M., tersebut," demikian bunyi putusan MA.
Baca juga: Operasikan Jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya Rugi Rp2 Triliun Utang Rp71 Triliun
Terkait hal itu, politsi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan maka Jhoni Allen Marbun sudah bukan kader Partai Demokrat lagi, dan tidak punya legal standing mengaku untuk gugatan PK Moeldoko di MA.
Kalau Moeldoko dari dulu bukan kader Partai Demokrat. Maka dengan putusan MA tersebut, semakin mempertegas harusnya PK Moeldoko ditolak MA.
“Keduanya tidak lagi punya legal standing mengaku sbg kader Demokrat. Dgn fakta hukum baru ini, semakin mempertegas harusnya skrg 5000 porsen PK Moeldoko ditolak MA,” tulis Jansen Sitindaon di Twitter.
Karena, lanjut dia, bagaimana mungkin bukan kader bisa jadi Ketua Umum dan Sekjend? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas jelas telah mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai politik.
Baca juga: Sekjen PAN: Putusan MK Sejalan Nilai-nilai Demokrasi One Man, One Vote, One Value
“Termasuk jadi penggugat dia harus bisa membuktikan legal standing dirinya sebagai kader/anggota Parpol. Kalau tidak ngapain dia ikut campur urusan rumah tangga orang dimana dia bukan bagiannya,” tulis Jansen Sitindaon (@jansen_jsp)
Menurut dia, hal itu yang sejak awal tidak bisa dibuktikan Moeldoko. Karena memang dia tidak pernah jadi kader, anggota apalagi pengurus Partai Demokrat. Termasuk namanya tidak ada di Sipol Parpol yang resmi dikelola Komisi Pemilihan Umum Negara.
Dia menandaskan, dasar dan alasan pemecatan dulu adalah karena ikut terlibat dan jadi inisiator KLB illegal. Dengan keluarnya keputusan ini, KLB itu sendiri sudah dapat dipastikan tidak sesuai AD/ART Partai yang telah disahkan Pemerintah cq Negara.
“Itu maka alasan pemecatannya dibenarkan hukum. Maka untuk itu sudah benar putusan Kumham tidak menerima pendaftaran kepengurusannya, termasuk permohonan PK yg skrg sedang diajukan ke MA harusnya ditolak,”ujarnya @jansen_jsp.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup, Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku
Jansen mengatakan, sebagaimana kalimat “hukum, hakim dan rasa keadilan”, kami sepenuhnya percaya bahwa Yang Mulia Hakim-Hakim Mahkamah Agung akan memutuskan hal yg benar pada perkara ini. No Justice, No Peace. Sehat selalu kami doakan utk Yang Mulia semua. . (*)
(Winoto Anung)
