LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------ Pas terpilihnya Hanan A Rozak sebagai ketum DPD 1 Golkar Lampung, Pelaksana Tugas (Plt) Adies Kadir langsung dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak Senin (1/9/2025).
Gara-garanya, Adies Kadir dinilai kepleset lidah atas pernyataannya soal tunjangan rumah DPR Rp 52 juta, dan tunjangan bensin Rp 7 juta. Adies sudah meralat pernyataannya, namun ucapannya memantik polemik.
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Ahmad Sarmuji yang menandatangani pencopotannya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar pada Minggu (31/8/2025) pas Musda XI Partai Golkar Provinsi Lampung.
DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
"Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi, " kata Sekjen Partai Golkar Sarmuji.
Adies Kadir yang lahir 17 Oktober 1968) adalah seorang politikus yang pernah menjabat sebagai anggota DPR-RI sejak 2014 mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I. Adies merupakan kader Partai Golongan Karya dan duduk di Komisi III dan dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi III.
Pada periode 2019-2024, Adies juga dipercaya menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR-RI. Bahkan, pasca pengunduran diri Azis Syamsuddin dari kursi Wakil Ketua DPR, nama Adies sempat diisukan untuk menjadi penggantinya.
Namun, Adies lebih memilih untuk memberikan kesempatan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk Friedrich Paulus.
Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2024, Adies dipilih oleh DPP Partai Golkar untuk menjadi perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR-RI di kursi pimpinan DPR bersama Puan Maharani dari Fraksi PDI-Perjuangan, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem dan Cucun Ahmad Syamsurijak dari Fraksi PKB.
Adies kemudian mendapatkan penugasan untuk mengoordinasikan ruang lingkup tugas bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) yang meliputi Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara. (HBM)
