Helo Indonesia

Viral, Langkah Mimik Idayana PTUN-kan Bupati Sidoarjo Terkait Mutasi

Satwiko Rumekso - Nasional -> Politik
Minggu, 21 September 2025 18:21
    Bagikan  
Mimik Idayana
Istimewa

Mimik Idayana - Mimik Idayana Gugat PTUN Bupati Sidoarjo

HELOINDONESIA.COM -Langkah Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Sidoarjo adalah hal yang wajar.

Tindakan itu tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai dengan fungsi jabatan seorang Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai wakil kepala daerah, peran utama Wabup adalah melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap kebijakan Bupati.

Mutasi jabatan termasuk bagian dari manajemen birokrasi yang harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, keadilan, serta berlandaskan prosedur hukum yang jelas.

Jika proses tersebut menimbulkan kesan tidak adil, maka ruang gugatan ke PTUN adalah jalur konstitusional untuk memastikan adanya koreksi.

Mutasi jabatan sendiri merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan daerah. Tujuannya meningkatkan kinerja aparatur, menyesuaikan kebutuhan organisasi, dan mendukung manajemen talenta ASN.

Namun, ketika prosesnya dipandang tidak sesuai mekanisme yang berlaku, maka potensi konflik internal dan ketidakpercayaan aparatur akan muncul. Kasus di Sidoarjo menunjukkan bahwa Wabup menilai adanya ketidakselarasan prosedur yang berujung pada rasa ketidakadilan bagi sebagian pejabat.

Dari perspektif hukum tata pemerintahan, gugatan ke PTUN justru mempertegas mekanisme check and balance.

Baca juga: Drama Mutasi ASN di Sidoarjo, Wabup: Tidak Pernah Dilibatkan, Cacat Prosedural

Wakil Bupati memiliki fungsi mengawasi kebijakan Bupati agar selaras dengan visi-misi pemerintahan daerah, mengevaluasi setiap keputusan administratif agar sah secara hukum, sekaligus memberikan koreksi bila terdapat penyimpangan.

Karena itu, langkah Wabup Mimik mengajukan gugatan bukan semata persoalan pribadi, melainkan bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas birokrasi.

Dalam kerangka demokrasi lokal, tindakan ini harus dipandang sebagai ikhtiar menegakkan keadilan administratif, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.

Kontroversi 

Polemik mutasi yang melibatkan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana dengan Bupati Subandi bermula dari mutasi dan rotasi 61 ASN yang dilakukan oleh Bupati Subandi pada 17 September 2025.

Mimik Idayana mengkritik mutasi tersebut karena merasa tidak dilibatkan dan menganggap prosedur mutasi tidak sesuai aturan.

Mimik juga menilai mutasi tersebut cacat prosedur dan mengandung kepentingan politik.

Sementara itu, Bupati Subandi menegaskan mutasi tersebut sudah sesuai aturan, mekanisme dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan bertujuan untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi.

Penulis adalah Dr. Basa Alim Tualeka, M.Si (Dosen UWKS dan Ahli Kebijakan Publik).***(AGj)