LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengubah pola organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari yang sebelumnya berbasis sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah.
Transformasi tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari pembenahan organisasi ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penanganan persoalan pertanahan di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan perubahan tersebut membuat jajaran Kantah tidak lagi bekerja dalam sekat-sekat bidang seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, maupun penyelesaian sengketa.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, dalam struktur baru, setiap seksi memiliki tanggung jawab kewilayahan yang lebih jelas. Kepala Seksi (Kasi) akan membawahi wilayah kecamatan tertentu sehingga memiliki tanggung jawab yang lebih utuh terhadap administrasi dan kondisi pertanahan di wilayah tersebut.
“Sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” katanya.
Nusron menegaskan, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian struktur organisasi. Lebih jauh, transformasi ini diarahkan untuk mengubah pola kerja jajaran Kantah agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Dengan pendekatan berbasis wilayah, petugas pertanahan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai karakteristik, administrasi, serta berbagai persoalan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Model tersebut juga dinilai dapat mempercepat deteksi terhadap potensi konflik atau persoalan pertanahan karena jajaran Kantah bekerja lebih dekat dengan kondisi faktual di lapangan.
Pada tahap awal, penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru tersebut dilakukan di 10 Kantah. Yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi organisasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi pijakan dalam penataan kelembagaan sekaligus penerapan organisasi berbasis wilayah di lingkungan Kantah.
Dalu menjelaskan, perubahan tersebut mencakup pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan hingga alur kerja pelayanan pertanahan.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.
Ia berharap perubahan tersebut mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya lebih cepat, tetapi juga terintegrasi dan responsif terhadap berbagai persoalan yang muncul di daerah.
Transformasi organisasi ini sekaligus menjadi bagian dari agenda pembenahan layanan ATR/BPN agar kantor pertanahan tidak sekadar menjadi tempat pemrosesan administrasi, tetapi memiliki tanggung jawab yang lebih kuat terhadap dinamika pertanahan di wilayah masing-masing.
Dengan sistem baru tersebut, pemerintah menargetkan persoalan pertanahan dapat lebih cepat teridentifikasi dan ditangani, sementara masyarakat memperoleh akses pelayanan yang lebih efektif dan terintegrasi.
(Rohman).
