Helo Indonesia

MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat: Bukti AHY Bisa Memimpin, Jangan Sesekali Bukan Kader Ingin Jadi Ketum

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Kamis, 10 Agustus 2023 14:42
    Bagikan  
AHY
Facebook: Agus Yudhoyono

AHY - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). FOto: Facebook: Agus Yudhoyono)

HELOINDONESIA.COM - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) karena telah menolak PK Moeldoko.

Dan dengan itu, maka PK Moeldoko soal Partai Demokrat telah berakhir. Kubu AHY menang. PK atau Peninjauan Kembali Partai Demokrat diajukan KSP Moeldoko telah ditolak Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih partai itu. Kini, upaya kelompok KLB atau kelompok Moeldoko sudah pupus.

Dengan adanya putusan MA yang menolak PK Moeldoko, menurut Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon, membuktikan bahwa AHY bisa mempimpin Partai Demokrat untuk seluruhnya se-Indonesia.

“Pertama, tentu kami mengucapkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung yg telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa “hukum, hakim dan rasa keadilan”, ternyata hal ini terbukti pada perkara ini. Dan para Yang Mulia telah memutuskan hal yg sebenar-benarnya pada perkara ini,” ujar Jansen Sitindaon di X (Twitter) dengan akun @jansen_jsp.

Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MK, AHY Tetap Ketum Demokrat yang Sah

Yang kedua, lanjutnya, sejak awal kasus “pembegalan” yg dialami Demokrat ini bukan sekedar persoalan hukum semata saja, namun lebih jauh lagi ini soal kehidupan Demokrasi kita di Indonesia. Khususnya terkait dengan kehidupan organisasi kepartaian kita di Indonesia ini.

Karena, kata Jansen,  bagaimana mungkin seseorang itu bukan dan tidak pernah jadi kader, ingin jadi Ketua Umum disebuah parpol tertentu? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas telah mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai politik.

“Akal sehat dan aturan hukum Ini yg sejak awal ditabrak Moeldoko dalam perkara ini. Karena memang Moeldoko ini tidak pernah jadi kader/anggota Demokrat, apalagi jadi pengurus Partai Demokrat,” katanya.

Baca juga: Jokowi Soal Putusan MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo : Saya Menghormati Keputusan yang Ada

Dan namanya tidak ada di Sipol (sistem informasi partai politik) yg dikelola oleh Negara. Jadi jangankan jadi Ketua umum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) saja Moeldoko ini tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Apalagi jadi Ketum.

“Jadi keputusan PK Mahkamah Agung ini selain telah benar secara hukum juga telah menyelamatkan kehidupan Demokrasi kita. Karena kasus ini sejak awal telah menentang seluruh akal sehat dan aturan hukum kepartaian yg berlaku di Indonesia, bahkan sejak kita Merdeka,” ujar Jansen Sitindaon.

Jika tadi apa yg dilakukan Moeldoko ini sampai dibenarkan, akan menjadi preseden yang sangat buruk dan bisa menimpa seluruh partai. Untunglah dalam kasus ini Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya.

Baca juga: Beri Kritik Jokowi, Ketua MUI Minta Tinjau Ulang Konsesi HGU 190 Tahun di IKN

“Jadi putusan ini akan memberi kontribusi bagi kehidupan demokrasi dan kepartaian kita di Indonesia. Pesannya adalah: “jangan sesekali pernah berpikir bukan kader, akan bisa jadi Ketua Umum di sebuah partai tertentu dengan menempuh jalan membegal atau copet dari luar”” tandasnya.

Ketiga, lanjut dia, inilah bukti kepemimpinan mas AHY. Dengan keberanian dan kematangannya, sebagai Ketua Umum Demokrat mas AHY telah berhasil memimpin seluruh kader Demokrat di seluruh Indonesia berjuang melalui badai ini selama hampir 3 tahun ini.

Sebuah perjalanan panjang, perjuangan melelahkan, mengganggu pikiran beberapa tahun ini telah berhasil dan selesai dilalui di bawah kepemimpinan mas AHY.

Baca juga: Sandiaga Uno Tak Dipilih Jadi Cawapres, PPP Galau, PKB: Bu Mega Santai, Kan Ada Cak Imin yang Jelas Darah NU-nya

“Keadilan dimenangkan, demokrasi terselamatkan, tuntas sudah semuanya. Demokrat di bawah nahkoda mas AHY siap menuju Pemilu,” katanya Jansen Sitindaon, Wasekjen Partai Demokrat. (*)

(Winoto Anung)