HELOINDONESIA.COM - Upaya melakukan amandemen UUD 1945 masih saja menggema. Padahal banyak yang curiga ada agenda di baliknya, yakni upaya memasukkan presiden 3 periode. Atau pasal perpanjangan masa jabatan Presiden.
Seperti diketahui, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan amandemen itu saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2023.
Namun, kalangan Partai Gerindra menolak adanya amandemen UUD 1945 apabila dilakukan sekarang ini. Menurut anggota Fraksi Gerindra Habiburokhman, pembahasan terkait dengan amandemen UUD 1945 sebaiknya setelah perhelatan Pemilu 2024.
“Hal ini penting ditegaskan untuk menghindari kecurigaan bahwa usulan tersebut sebagai manuver politik kepentingan oleh sejumlah pihak,” ujar Habib, di DPR Senin 21 Agustus.
Baca juga: Jokowi dan PDIP Bersitegang, Anies Baswedan Happy Gelorakan Perubahan
Bahkan, menurut dia, soal perlu tidaknya amandemen kembali UUD 1945 sebaiknya baru diskusikan setelah selesainya tahapan Pemilu 2024.
"Setelah Pemilu 2024, artinya sudah ada pemerintahan yang baru dan juga DPR periode baru sehingga tidak ada ruang kecurigaan akan adanya manuver politik perebutan kekuasaan semata," imbuhnya lagi.
Habib juga mengatakan, hal tersebut untuk menjaga tahapan Pemilu 2024 agar berjalan lancar guna menghindari konflik terkait dengan pembahasan tersebut.
Baca juga: Nasdem dan Demokrat Ribut Lagi, Kali Ini Gegara Hillary Lasut Jadi Caleg Partai Demokrat
"Kita juga harus berkomitmen agar seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar tanpa diinterupsi silang sengketa soal amandemen tersebut," ucapnya.
Diberitakan, sebelumnya, pada Rabu 16 Agustus, usulan amandemen disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2023.
Bambang Soesatyo dalam pidatonya menyinggung ada beberapa masalah yang belum ada jalan keluar konstitusionalnya, terutama setelah amandemen ke-4 UUD 1945.
Problem itu di antaranya terkait dengan kelembagaan, tugas pokok dan fungsi MPR, serta Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sedangakan LaNyalla ingin agar MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi. (**)
