Sejumlah Menteri Maju di Pilpres 2024, Jokowi Harus Jaga Harmonisasi Pemerintahan

Sabtu, 21 Oktober 2023 12:34
Presiden Jokowi bersama Ibu Negara akan meninggalkan Indonesia selama 5 hari melakukan kunjungan ke China, Arab Saudi dan membuka KTT ke-1 ASEAN-GCC . Foto: tangkapan layar

HELOINDONESIA.COM - Presiden Jokowi harus menjaga harmonisasi pemerintahan mengingat sejumlah menteri mengikuti Pemilu 2024 hingga selesai. 

Demikian disampaikan Pengamat kebijakan publik Muhammad Husni Thamrin terkait majunya sejumlah menteri kabinet Jokowi di pilpres 2024.

Beberapa Menteri yang ikut Pilpres, sebut saja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Polhukam Mahfud MD yang dipilih menjadi cawapres Ganjar Pranowo, dan Menteri BUMN Erick Thohir nyang masih ada kemungkinan maju 

"Apabila Prabowo memilih salah seorang menteri yang saat ini ada di kabinet Jokowi sebagai pasangan bakal calon wakil presidennya. Maka, praktis akan terdapat tiga menteri yang non-aktif jika diizinkan oleh Presiden," katanya dalam keterangannya dikutip, Sabtu (21/10).

Baca juga: Daftar Pilpres 2024, Prabowo Layangkan Surat Izin Cuti ke Jokowi

Dia menyampaikan, hal paling krusial tentu saja jabatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. 

"Karena berdasarkan konstitusi, jabatan tersebut merupakan salah satu triumvirat yang akan memimpin negara jika terdapat sesuatu hal yang membuat situasi Presiden dan Wakil Presiden berhalangan," ujarnya.

Namun, Thamrin menilai presiden Joko Widodo tidak perlu melakukan perombakan kabinet mengingat waktu yang pendek. Lagipula kata dia, waktu yang tersisa tinggal kurang dari satu tahun."Mungkin cukup penunjukan pejabat menteri untuk menjalankan fungsi menteri-menteri tersebut," saran dia.

Dia menambahkan, hal yang penting sebenarnya adalah bagaimana Presiden memelihara harmoni orkestrasi pemerintahan sampai proses pemiulu selesai dan masa kabinet ini berakhir.

Baca juga: Jaga Netralitas, Barisan Kuning Desak Jokowi Mundur dari PDIP

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaram bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Namun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mendaftar ke KPU harus memenuhi persyaratan yaitu diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Atau pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI dari total 575 kursi di parlemen. Bisa juga calin diusung olkeh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 

Berita Terkini