LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Calon anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Amanat Nasional (PAN) Umroni beserta tiga saksi lainnya tidak hadir dalam klarifikasi yang telah diagendakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Agenda klarifikasi tersebut untuk mengambil keterangan terkait dugaan tindak pidana pemilu, berupa politik uang dan melibatkan anak di bawah umur atau warga negara yang belum memiliki hak pilih, yang dilakukan oleh Umroni calon anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN.
Koordinator Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi mengatakan, bahwa pihaknya hari ini sudah menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan, namun tidak dapat hadir karena adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kendal, Kecamatan Weleri Terbanyak
"Iya hari ini yang bersangkutan tidak dapat hadir, namun yang bersangkutan telah meminta izin kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah," kata Aji, Rabu (27/12/2023).
Dikatakannya, tidak hanya yang bersangkutan saja yang tidak hadir, namun tiga saksi yang lain juga tidak hadir dalam agenda klarifikasi tersebut.
"Ketiga saksi tersebut adalah Mikha Yuliana merupakan istri terlapor, Susanti sebagai penerima amplop, kemudian Eka Wardhani sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut berdasarkan STTP yang kita terima," ujarnya.
"Saat ini kita juga telah membuat surat panggilan yang ke dua untuk terlapor dan para saksi," pungkasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Pesawaran, melakukan pembahasan terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Umroni yang merupakan calon anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN.
Dugaan tindak pidana pemilu yang dimaksud berupa politik uang dan melibatkan anak dibawah umur atau warga negara yang belum memiliki hak pilih.
Baca juga: Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula
Koordinator Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi mengatakan, hari ini pihaknya bersama dengan kepolisian dan Kejari Pesawaran melakukan pembahasan awal untuk merumuskan terkait pasal apa yang akan di persangkakan terhadap pelanggaran pemilu tersebut.
"Jadi Pasal yang akan di persangkakan yaitu Pasal 493 dan pasal 523, selain itu kami juga melakukan pemetaan terkait siapa saja yang akan di panggil," kata Aji, di kantor Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran Desa Kutoarjo Kecamatan Gedongtataan, Rabu (20/12/2023).
"Kemudian untuk besok kita akan melakukan pemanggilan dan mengambil keterangan dari para saksi, termasuk para panwascam Padang Cermin yang menemukan dugaan pelanggaran tersebut, lalu di hari Jumat kita panggil lagi saksi-saksi yang lainnya," timpalnya. (Rama)