Rentan Pelanggaran Pidana, Rekrutmen KPPS Jadi Tantangan Terberat KPU

Jumat, 29 Desember 2023 19:38
Naya Amin Zaini

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Saat ini seleksi dan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah memasuki babak akhir.

KPPS sebagai Penyelenggara Ad-Hoc pemilu memiliki peran strategis dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Apabila tidak memiliki integritas maka potensi perolehan suara potensi terjadi penyelewengan. KPPS ujung tombak dalam pemungutan suara, mulai membuka kotak suara, memegang surat suara, menghitung suara, menulis angka / hasil dalam rekapitulasi, mencatat, menyegel, menyuarakan suara sah dan tidak sah dengan ditunjukkan saksi dan pengawas, mendaftar pemilih, mencatat pemilih, dan sebagainya.

Baca juga: Tidak Hadir di PWI Hari Ini, Capres Prabowo akan ke PWI Pusat 4 Januari 2024

Menurut praktisi hukum dan Pemilu, Dr Naya Amin Zaini SH MH sebagai advokat dan Korda APD Kota Semarang, dalam seleksi petugas KPPS dibutuhkan sosok yang memiliki integritas, kualitas, kredibilitas, skill, serta kejujuran.

Karena itu, kata dia, hal ini menjadi tantangan terberat KPU melalui PPS dalam melakukan seleksi KPPS yang benar – benar andal, kredibel, dan jujur.
''Ini jadi tantangan terberat karena dalam proses seleksi KPPS ada potensi – potensi tindak pidana yang menyertainya/menimpanya sehingga perlu mitigasi /diketahuinya dari awal supaya tidak menabrak pasal pidana yang berujung penjara dan denda bagi oknum yang melakukannya,'' kata Naya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29 Desember 2023.

Salah satu potensi yang rentan terjadi pelanggaran pidana adalah pemalsuan dokumen.
“UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 263 ayat (1), bunyi “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau membebaskan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah benar isinya dan tidak palsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Ayat (2), bunyi “diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati, jika pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian,'' bebernya.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu Tidak Dikawal, TKN: Itu Sudah Kelewatan!

Berikutnya dia menyitir UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 242 ayat (1) yang berbunyi “barang siapa dalam keadaan dimana undang – undang menentukan memberi keterangan sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah atau secara lisan atau tulisan secara pribadi atau kuasanya yang ditunjuk untuk itu diancam penjara tujuh tahun”.

Seterusnya, lanjut Naya, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Bab V tentang Penyertaan Tindak Pidana, Pasal 55 ayat (1) berbunyi “pelaku tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”, ayat (2) berbunyi “mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan ancaman, penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Rekrutmen CPNS Awal Januari 2024, Mengutamakan Lulusan Baru

''Pasal 56 berbunyi bahwa pembantuan kejahatan ayat (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, ayat (2) merekan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, keterangan untuk melakukan kejahatan,'' ucapnya.

Naya berharap, seleksi KPPS sebagai ujung tombak, penentu, pemegang peran strategis, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dengan didapatkan petugas KPPS yang punya integritas, menguasai regulasi, skill pemilu yang mumpuni, independen, melayani dengan baik dan proses seleksinya termitigasi dari pelanggaran pidana.


'' Sehingga kehadiran mereka mampu menyukseskan pemilu serentak 2024. Artinya pesta demokrasi ini bisa berjalan secara lancar, baik, sukses untuk Indonesia dan demokrasi yang substansial,'' pungkasnya. (Aji)

Berita Terkini

Sekolah Kok Bodong

Opini • 3 jam 13 menit lalu