Aries Sandi Batal Jadi Bupati, MK Diskualifikasi SK KPU Pesawaran

Senin, 24 Februari 2025 17:08
Suhartoyo HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto gagal dilantik jadi bupati Pesawaran. Mahkamah Konstitusi RI mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran atas nama Paslon 01 itu.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Hakim Suhartoyo, MK RI menyatakan batal SK 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Pesawaran yang dikeluarkan KPU setengah pada tanggal 3 Desember 2024.

Paslon 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali yang menggugat terpilihnya Aries Sandi atas dugaan tak memiliki ijazah atau yang sederajat kelulusan SMA syarat pencalonannya.

"Menyatakan diskualifikasi dari Calon Bupati Pasangan Urut Nomor I H Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," ujar Suhartoyo di MK, Senin (24/2/2025). (Rama)


Berita Terkini