JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -- Ada yang baru terbuka dari panggung politik Partai Golkar ketika sorotan publik sedang mengarah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nusron Wahid ternyata sudah mundur dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu.
Pengunduran diri itu tidak diumumkan ketika terjadi. Namanya muncul ke permukaan justru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M. Sarmuji, Sabtu (19/9/2026), mengatakan Nusron pamit langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dia mudur dari jabatannya namun tetap sebagai pengurus Golkar.
Sebelumnya, dalam kepengurusan Golkar periode 2024-2029, Nusron tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian.
Alasan pengunduran dirinya pun belum dijelaskan secara rinci.
Sarmuji hanya menduga Nusron ingin berkonsentrasi pada urusan lain. Terungkap ketika sorotan KPK mengarah ke ATR/BPN. Waktu pengungkapan pengunduran diri itu menjadi menarik.
Informasi tersebut muncul ketika nama Nusron sedang berada dalam pusaran pemberitaan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
KPK melakukan OTT pada 14 September 2026.
Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Di antara tersangka terdapat pejabat ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta sejumlah pihak swasta.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK juga tengah mendalami dugaan setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.
Namun hingga 19 September 2026, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mendalami konstruksi perkara.
Dengan demikian, pengunduran diri Nusron dari struktur Golkar tidak dapat begitu saja disebut sebagai akibat OTT KPK. Sebab, menurut keterangan Sarmuji, pengunduran diri itu telah dilakukan lebih dari enam bulan sebelumnya.
Bukan Mundur dari Jabatan Menteri
Di tengah kabar pengunduran diri dari Golkar, muncul pula isu bahwa Nusron akan meninggalkan kursi Menteri ATR/Kepala BPN. Kementerian ATR/BPN membantah kabar tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menyatakan tidak pernah ada pernyataan Nusron mengundurkan diri dari jabatan menteri.
Pada 18 September, Nusron sendiri masih tampil memberikan keterangan kepada wartawan dan mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Nusron juga menyatakan akan mengikuti dan membantu proses hukum yang dilakukan KPK.
"Saya kira itu"—demikian garis sikap Nusron—menyerahkan proses penyidikan kepada aparat penegak hukum dan menunggu perkembangan resmi perkara.
KPK sendiri pada penggeledahan di Kementerian ATR/BPN tidak menggeledah ruangan Nusron. Penyidik menggeledah sejumlah ruangan direktorat dan tiga ruangan pejabat eselon I yang berkaitan dengan perkara.
Enam Bulan Jadi Tanda Tanya
Di sinilah pengunduran diri Nusron dari Golkar menyisakan ruang pertanyaan. Mengapa ia mundur dari struktur DPP Golkar lebih dari enam bulan lalu?Apa yang dimaksud Sarmuji dengan "ingin fokus ke hal lain"?
Dan mengapa keputusan yang sudah berlangsung berbulan-bulan itu baru diketahui publik ketika nama Nusron sedang ikut disebut dalam perkara yang tengah ditangani KPK?
Untuk pertanyaan pertama dan kedua, belum ada penjelasan resmi dari Nusron. Karena itu, menghubungkan keputusan politik tersebut dengan OTT KPK akan terlalu jauh tanpa bukti. (HBM)