HELOINDONESIA.COM - Kabar mengejutkan datang dari salah satu penyanyi legendaris Reza Artamevia.
Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian Rp18,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan ini dilayangkan oleh seseorang berinisial IM pada Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Nobar Kualifikasi Piala Dunia, Nadirsyah: Ajang Mempererat Silaturahmi
Berdasarkan laporan, peristiwa ini bermula saat Reza dan RD mengajak IM untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan.
Sembilan bulan kemudian, pelapor mengecek sembilan berlian yang dijadikan sebagai jaminan oleh pelapor. Namun, setelah dicek ternyata itu bukan berlian asli, melainkan berlian imitasi.
Baca juga: Tanpa Janji Manis Eva-Deddy Komitmen Lanjutkan Program Beasiswa 5000 Anak
Pelapor lantas melayangkan somasi kepada kedua terlapor untuk mengembalikan uang yang sebelumnya telah disetor.
Namun, somasi itu tak mendapat tanggapan. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau keterangan dari pihak Reza Artamevia.
