Helo Indonesia

Perlawanan Arinal Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi LEB Lanjut

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
40 menit lalu
    Bagikan  
ARINAL
HELO LAMPUNG

ARINAL - Arinal menunduk saat mendengarkan alasan penolakan eksepsinya

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh perlawanan atau eksepsi mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (30/9/2026).

Dengan putusan sela tersebut, perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinyatakan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, terdakwa tercatat atas nama Ir. Arinal Djunaidi.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa yang memimpin pembacaan putusan sela tersebut. Menurut hakim anggota  Charles Kholidy, pertimbangan majelis bahwa keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tidak cukup menjadi alasan untuk menghentikan perkara. 

Majelis menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan formil dan materiil sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan. Pokok keberatan penasihat hukum yang menyangkut konstruksi perbuatan, kewenangan, kerugian negara, maupun dugaan nepotisme dinilai telah bersinggungan dengan substansi perkara yang harus diuji melalui pembuktian.

Dengan demikian, persoalan apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan JPU benar-benar terbukti atau tidak akan diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, serta alat bukti lain di persidangan.

JPU Siapkan Puluhan Saksi

JPU telah menyiapkan 74 saksi untuk mendukung pembuktian dakwaan dalam perkara tersebut.
Tahap ini menjadi penting karena berbagai dalil yang selama ini masih berupa konstruksi dakwaan akan diuji melalui alat bukti di persidangan.

Termasuk di dalamnya persoalan penunjukan dan pengelolaan PI 10 persen, penggunaan dana, struktur dan kebijakan PT LEB, dugaan intervensi dalam penempatan pengurus, serta perhitungan kerugian keuangan negara.

Dengan ditolaknya eksepsi, babak baru perkara Arinal pun dimulai ke tahap berikutnya, yakni substansi tuduhan itu sendiri—di antara angka ratusan miliar rupiah, keputusan BUMD, aliran dana, dan kesaksian para pihak yang mengetahui langsung pengelolaan PI 10 persen tersebut.

Kerugian Negara Rp268,76 Miliar

Arinal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang dikelola melalui BUMD PT LEB.

Dalam sidang dakwaan pada 9 September 2026, JPU mendalilkan rangkaian pengelolaan PI tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp268,76 miliar.

Menurut JPU, angka tersebut berasal dari pencairan dana PI 10 persen sekitar Rp258,76 miliar atau setara US$17,286 juta, ditambah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar.

JPU menyebut perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada hasil audit BPKP Perwakilan Lampung. Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan dugaan intervensi Arinal sejak proses penentuan BUMD penerima PI 10 persen.

Jaksa menyebut Arinal telah memengaruhi proses tersebut ketika masih berstatus gubernur terpilih pada April 2019, sebelum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung pada 12 Juni 2019.

JPU kemudian mendalilkan PT Lampung Jasa Utama (LJU) diarahkan menjadi penerima PI dan selanjutnya pengelolaan dilakukan melalui anak usahanya, PT LEB. Jaksa juga mendalilkan adanya intervensi dalam penempatan jajaran direksi dan komisaris PT LEB, serta sejumlah keputusan terkait penggunaan dana PI.

Dalam jawaban atas eksepsi pada 16 September 2026, JPU mempertahankan konstruksi kerugian negara Rp268,76 miliar dan meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan penasihat hukum Arinal. JPU juga menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Eksepsi Persoalkan Dakwaan

Sebelumnya, tim penasihat hukum Arinal mengajukan sejumlah keberatan terhadap dakwaan JPU. Tim pembela antara lain mempersoalkan konstruksi dakwaan yang dinilai kabur (obscuur libel), pencampuradukan kewenangan, dasar penghitungan kerugian negara, hingga kualifikasi dugaan nepotisme.

Namun, keberatan tersebut tidak diterima majelis pada tahap putusan sela. Hakim menilai persoalan yang diperdebatkan penasihat hukum sudah masuk ke wilayah pembuktian pokok perkara. Artinya, meja hijau kini bergeser dari perdebatan mengenai kelayakan surat dakwaan menuju pembuktian. (HBM)