Helo Indonesia

Usai Diperiksa Polisi Karena Konten Jilat Es Krim di Depan Pria, Oklin Fia: Saya Gak ada Niat Melecehkan Agama

Kamis, 24 Agustus 2023 20:09
    Bagikan  
Oklin Fia
Tangkapan layar Youtube

Oklin Fia - Seleb Tiktok Oklin Fia saat membuat konten jilat es krim di depan kemaluan pria.

HELOINDONESIA.COM - Setelah hampir 1 bulan konten jilat es krim di depan pria viral di media sosial, seleb TikTok Oklin Fia akhirnya memberanikan diri untuk keluar dan meminta maaf kepada publik.

Usai dimintai keterangannya di Polres Jakarta Pusat, Kamis (24/8) Oklin meminta maaf atas kelakuannya yang dinilai telah menghina agama tertentu.

"Hari ini, saya atas nama Oklin akhirnya mencoba memberanikan diri untuk tampil dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video saya yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini," kata Oklin didampingi kuasa hukumnya, Budiansyah.

Baca juga: Marak Konten Kreator Berhijab Tapi Sebarkan Konten Tak Senonoh, Begini Nasihat Ustaz Hilmi Firdausi

Sebagai seorang muslimah, Oklin Fia mengaku tidak berniat melecehkan agama dengan membuat konten tersebut.

"Sebagai seorang muslimah, dari lubuk hati saya yang paling dalam, tidak ada sedikit pun untuk merendahkan atau melecehkan agama Islam, umat muslim, ikhwan, dan akhwat, serta seluruh perempuan di Indonesia," kata Oklin.

Sebelumnya, kuasa hukum Oklin menyebut, Oklin Fia membuat konten tersebut untuk happy-happy.

Baca juga: DPR Minta Aparat Tindak Akun Youtube ‘Sunnah Nabi’ Lantaran Unggah Konten Lecehkan Nabi dan Hina Umat Islam

"Ya sesuai dengan pemeriksaan, Oklin sudah menyampaikan bahwa konten itu dibuat untuk sekadar happy-happy, lucu-lucuan. Tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu," ujar Budiansyah.

Oklin sebelumnya diperiksa sebagai terlapor atas laporan yang dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Laporan ini diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.