LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Mesuji menetapkan Rumah Adat Sungai Sidang atau Rumah Keramik sebagai "Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten" lewat sidang kajiannya di Hotel Arte, Jl. A. Yani No. 21, Enggal, Kota Bandarlampung, Kamis (12/12/2024).
TACB Kabupaten Mesuji terdiri dari Ir. Anshori Djausal, MT; Diana Lisa, ST, MT; Oki Laksito, SSi, Mkum; Ir. Hermansyah; dan Sulistyowati, SH. Mereka yang menghadiri sidang TACB Provinsi Lampung Dra. Heni Astuti, MIp dan Pj Sekda Mesuji Mesuji Wahyu Arswendo Umbara.

Lainnya, Kepala Balitbangda Mesuji Abu Rosid Istomi, MSi; Kadis PU dan Penataan Ruang Mesuji Elvita Krisna wati, SE, MM; Camat Rawajitu Utara Hendra Kurniawan, S.Kom; dua ahli waris Rumah Keramik Amir Hamsah dan Ferry Adi. Lainnya para budayawan Mesuji.
Rumah Adat Sungai Sidang atau Rumah Keramik merupakan bangunan cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi sejarah kabupaten tersebut, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan, kata Oki Laksito.
Hal itu, kata arkeolog senior Lampung ini, pemeringkatan benda cagar budaya merupakan amanat UU No. 11 Tahun 2010, Pasal 1, ayat 1, tentang Cagar Budaya. "Benda cagar budaya harus dilindungi, lestarikan, dikembangkan, dan dimanfaatkan," ujar Anshori Djausal.

Selain pelestarian bangunan dan pendidikan, Anshori Djausal mengatakan benda cagar budaya dapat menjadi objek wisata buat PAD Kabupaten Mesuji serta menghidupkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan cagar budaya.
Bangunan cagar budaya seluas 169.95 meter2 tersebut berada di tepi Sungai Sidang, Rawajitu Utara. Bangunan yang dirintis Renvil Refni Haji Madung Licai sejak tahun 1912 dan selesai 1936 inilah cikal-bakal permukiman kawasan tersebut.
Renvil Refni Haji Madung Licai membangun rumah tersebut untuk membentuk perkampungan seperti daerah asalnya di Desa Karang Siang, Palembang, Sumatera Selatan. Setelah terbangun, dia membawa keluarganya menata kawasan tersebut.

Menurut ahli warisnya, Hajah Nurjanah, rumah tersebut memiliki peran penting bagi warga kawasan tersebut terkait interaksi dengan pihak luar. "Rumah yang jadi persinggahan mereka yang hendak ke keluar melalui Sungai Mesuji dan sebaliknya.
Hajah Nurjanah mengikhlaskan rumah orangtuanya yang terbengkalai menjadi bangunan cagar budaya dan mempersilahkan pihak kompeten untuk merawat dan memanfaatkannya menjadi bagian dari sejarah Kabupaten Mesuji.
Di rumah tersebut, di atas pintunya, ada ukiran bunga melur, malai pinang, huruf Arab berupa syahadat, dan ukiran motif matahari. Ada juga ukiran motif arah angin warna gading serta ukiran bergaya akhir Abad ke-19 M.
Selain itu, Hajah Nurjanah yang telah menetap di Jakarta ini juga masih menyimpan koleksi objek diduga cagar budaya (ODCB) yang menandai keberadaan rumah tersebut berupa berbagai keramik mangkok, piring, tatakan buatan luar negeri tahun 1855-1938. (HBM)
-
