Oleh Ustadz Gufron Azis Fuandi*
HALAL bihalal dalam KBBI memiliki arti maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan yang biasanya dilakukan di suatu tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang yang merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.
Setidaknya, menurut kamus Jawa-Belanda karya Dr. Th. Pigeaud pada tahun 1938, terdapat kata halal behalal pada tahun tersebut sudah ada dan diartikan dengan 'salam (datang, pergi) untuk (saling memaafkan di waktu Lebaran)'
Adapun menurut laman resmi DITSMP Kemendikbud, istilah tersebut berasal dari seorang pedagang martabak asal India di Taman Sriwedari Solo sekitar tahun 1935-1936.
Martabak yang kala itu merupakan makanan yang baru bagi masyarakat Indonesia dipromosikan oleh pedagangnya dengan kalimat "martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal".
Kemudian, orang orang Solo yang berkunjung ke pusat keramaian di Sriwedari menyebutnya dengan halal behalal.
Tetapi jauh sebelum itu, terdapat tradisi yang dipercaya sebagai cikal bakal tradisi sungkeman dihari lebaran dan kegiatan halal bihalal, baik berkunjung dari rumah kerumah tokoh atau sesepuh maupun menggelar acara di suatu tempat lapang atau bahkan open house para pejabat.
Bahwa praktek seperti itu telah ada sejak masa Mangkunegara I atau yang dikenal sebagai Pangeran Sambernyawa yang berkuasa dari 28 Desember 1757 hingga 28 Desember 1795 .
Pada saat itu, Pangeran Sambernyawa atau Mangkunegara I bila selesai Salat Idul Fitri mengadakan pertemuan antara raja dan permaisuri dengan para keluarga istana, punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran dan biaya.
Pada pertemuan itu, diadakan tradisi sungkem atau saling memaafkan kepada raja dan permaisuri.
Sungkeman dilakukan dengan cara bersimpuh (beberapa keadaan didahului dengan mlaku ndodok/ berjalan jongkok) kemudian bersalaman sambil mengucapkan mohon maaf lahir dan batin, kulo nyuwun ngapuro dan seterusnya.
Kegiatan ini kemudian menjadi tradisi masyarakat Jawa dan kemudian menjadi budaya bangsa dengan beberapa penyesuaian sesuai dengan kearifan lokal.
Kegiatan ini juga kemudian mengilhami organisasi-organisasi Islam untuk menggelar tradisi serupa dengan istilah halal bihalal.
Istilah halal bihalal tidak bisa diartikan secara harfiah dan satu persatu antara halal, bi, dan halal. Kata halal berasal dari halla yang dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna, yaitu halla al-habl (benang kusut terurai kembali), halla al-maa' (air keruh diendapkan), dan halla as-syai (halal sesuatu).
Sehingga dengan memperhatikan ketiga makna tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian halalbihalal adalah kekusutan, kekeruhan, dan kesalahan yang selama ini dilakukan seseorang kepada orang lain dapat dihalalkan kembali.
Dengan kata lain, semua kekusutan, kekeruhan, dan kesalahan tersebut akan lebur dan kembali seperti keadaan semula.
Mungkin dengan maksud seperti ini, bila dulu KH. Abdul Wahab Chasbullah selepas hari raya Idul Fitri tahun 1948 mengusulkan kepada Bung Karno untuk mengundang para tokoh politik agar menurunkan tensi pertikaian dan kemudian bersatu membangun bangsa.
Kegiatan sungkeman dan halal bihalal ini selain untuk saling memaafkan bagaikan mengurai benang kusut menjadi seperti semula, juga sebagai sarana untuk menyambung dan memperkuat silaturahim dengan sesama.
Terkhusus dengan yang memiliki kaitan darah atau saudara. Ini penting sebagaimana pepatah Cina mengatakan, darah lebih kental daripada air. Artinya hubungan kekerabatan sedarah lebih kuat ikatannya, lebih ikhlas dan lebih sedikit pamrihnya.
Menyambung silaturrahim juga memiliki nilai yang tinggi sebagaimana hadits dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW, ia bersabda, 'Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menjaga hubungan baik silaturahim dengan kerabatnya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam," (HR Bukhari dan Muslim).
Jadi sungkeman, maaf maafan, silaturahim dan halal bihalal pada hari raya Idul Fitri adalah tradisi baik, khas Indonesia yang tidak dapat ditemukan di negara manapun, termasuk di Arab. Meskipun halal bihalal merupakan serapan dari bahasa Arab. Tradisi sangat baik dan berguna untuk membangun solidaritas dan soliditas sosial, terutama antar umat Islam.
Semoga tidak dibid'ahkan.
"Selamat Hari Raya
Idul Fitri 1446 H"
Wallahu a'lam bi shawab
(Gaf)
-
