KPK RI merampas Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) hasil korupsi Mantan Rektor Unila Prof. Karomani di Jl. Bypass Raya No.1 No.99, Kelurahan Rajabasa Raya, K
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah mengikuti proses hukumnya sejak awal hingga kini
Prof. Karomani divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib mengembalikan kerugian negara Rp8 miliar karena terbukti menerima suap berkedok infak pada
Dalam dupliknya, Selasa (9/5/2023), Mantan Rektor Unila Prof Karomani merasa telah dikhianati anak buahnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universi
Prof. Karomani dalam pembelaan (pledoi) kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) universitasnya tetap berpendapat kasusnya bukanlah suap (riswah) melainkan infak s
Prof. Karomani merasa tidak adil dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10,6 miliar serta 10 ribu dolar subsider terlalu tinggi atas kasus suap penitipan mahasi
Selain Mantan Rektor Unila Prof Karomani, JPU KPK juga menuntut Prof. M Basri sebelumnya menjabat ketua Senat Unila dan Prof. Heryandi bekas wakil rektor (WR) I
JPU KPK menuntut Mantan Rektor Unila Prof. Karomani selama 12 tahun penjara dan denda Rp10,6 miliar dan 10 ribu dolar subsider tiga tahun penjara atas tindak pi