Helo Indonesia

Prof M Basri dan Prof Heryandi Didakwa JPU KPK Korupsi Rp3,4 miliar

Kamis, 27 April 2023 20:24
    Bagikan  
Prof M Basri dan Prof Heryandi Didakwa JPU KPK Korupsi Rp3,4 miliar
(Foto Endang/Helo Indonesia Lampung)

Prof Karomani (tengah) bersama Prof M Basri dan Prof Heryandi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Selain Mantan Rektor Unila Prof Karomani, JPU KPK juga menuntut Prof. M Basri sebelumnya menjabat ketua Senat Unila dan Prof. Heryandi bekas wakil rektor (WR) I Bidang Akademik Unila di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).

Prof. Heryandi dan Prof. Muhammad Basri didakwa melakukan korupsi dengan nilai Rp3,4 miliar. Mereka melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Prof Heryandi dan Prof Muhammad Basri didakwa korupsi Rp3,4 miliar dan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Prof Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,9 miliar serta 10 ribu Dolar Singapura. JPU KPK menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 12 C ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karomani juga didakwa pasal gratifikasi sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP..(Endang)