Mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar proaktif dalam mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait status izin pembangunan
Pantauan awak media di lapangan memperlihatkan keberadaan pipa paralon yang menembus turap serta struktur tembok jembatan.
Pembangunan di lokasi masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan nyata dari pihak pengawasan, dalam hal ini Trantib Kecamatan Karang Tengah.
Mirisnya, ternyata tiga bangunan yang berdiri di atas tanah seluas ratusan meter itu milik Camat Pondok Aren, H.Hendra.
Penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik bangunan belum mengurus Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Pasalnya, dalam proses pembangunan yang sudah berlangsung selama sebulan itu tidak terpasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perumahan Cluster bernama Bintaro Residence 5 di Jl. Bintang 2, Kelurahan Sudimara Pinang.
Ternyata, sekolah elite Az Zahra yang liftnya baru menewaskan tujuh pekerja diduga tak taat aturan. Penambahan lantai lima ternyata tidak memliki izin Persetuju