LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Gawat! Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 Provinsi Lampung 62,04 telah menempatkan ranking ke-37 dari 38 provinsi di Indonesia.
Ninik Rahayu, pada Diskusi Hasil Survei IKP 2024 Lampung di Hotel Santika Premiere, Jl Yos Sudarso 80 Bumi Waras, Kota Bandarlampung, Kamis (5/12/2024),.
Dia menguak kekerasan terhadap awak media, insan media/pers, jurnalis, pekerja pers, wartawan masih tinggi. Nilainya turun dari 69,58 pada 2023 lalu menjadi 40,33 pada tahun ini (turun -29,25 poin).
Kabar buram menurunnya IKP Lampung dua tahun terakhir, dari 79,20 tahun 2022 menjadi 69,76 (turun -9,44) pada 2023, turun lagi jadi 62,04 (turun -7,72) di 2024 ini, penurunannya terjadi di semua variabel lingkungan.
Penurunan paling tajam: dari 71,98 pada 2023 jadi 61,80 pada 2024 atau turun -10,18 poin, terjadi di lingkungan fisik dan politik. Lalu, lingkungan ekonomi dari 68,69 pada 2023 menjadi 61,67 pada 2024 (turun -7,02 poin).
Untuk kebebasan dari kekerasan, Lampung nilainya sangat lemah, semakin turun tajam dibanding tahun sebelumnya yakni 69,58 menjadi 40,33 (turun -29,25 poin) .
Data ini merujuk hasil diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama informan ahli di Lampung, dan data perkuatanAliansi Jurnalis Independen (AJI),.
Spiral kekerasan ini, misal seperti menimpa jurnalis Lampung TV di Lampung Selatan, kasus kepala desa mengintimidasi wartawan di Waynipah, adanya wartawan lapor polisi terkait UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Kabupaten Tanggamus.
Lalu, Gubernur Lampung 2019-2024 yang meminta jurnalis Kompas TV menghapus video yang direkam.
Lainnya, indikator yang juga rendah dan turun yakni kebebasan dari intervensi dengan nilai indeks 58,04.
"Hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya sensor peliputan, larangan pemberitaan, dan banyaknya permintaan pencabutan berita yang ditulis wartawan," beber Ninik, dosen, aktivis kesetaraan gender, konsultan hukum, komisioner Komnas Perempuan 2006-2014, anggota Ombudsman RI 2016-2021, tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020, dan Ketua Dewan Pers sejak 13 Januari 2023 ini.
Ujar doktor hukum jebolan Universitas Jember dan Direktur JalaStoria ini, indikator yang juga rendah dan turun banyak dibanding 2023: perlindungan hukum penyandang disabilitas (45,58), tata kelola perusahaan yang baik (54,1), independensi kelompok kepentingan yang kuat (56,61), serta independensi dan kepastian lembaga hukum peradilan (57,38).
Di depan Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadillah Astutik, anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, serta pemimpin redaksi media massa Lampung, Ninik didampingi Ketua Pokja Hukum Dewan Pers Dian Andi Nur Azis membeber 5 provinsi bernilai IKP predikat terbawah: Papua Tengah (61,34), Lampung (62,04), Papua (65,50), Maluku (65,61), dan Sumatera Barat (66,61).
"Empat provinsi yakni Papua Tengah, Lampung, Papua, dan Maluku, enam tahun kebelakang selalu merupakan provinsi yang berada diluar 15 provinsi IKP secara nasional, kecuali Papua Tengah baru diukur 2024 ini, karena provinsi baru hasil pemekaran,” ujar Ninik.
Padahal, catatan pewarta, per embrionik, statistik tumbuh kembang organisasi pers baik itu organisasi profesi kewartawanan nasional, asosiasi perusahaan pers, lembaga pemantau pers/media massa, lembaga uji kompetensi (24 terdata Dewan Pers), pun mitra perkuatan semisal lembaga fundrising atau crowdfunding, subur sesubur-suburnya.
Pun di Lampung, pemegang rekor provinsi dengan jumlah media massa daring (media siber) terbanyak di Indonesia per data hasil Survei Industri Media taja Dewan Pers dan Universitas Multimedia Nasional (UMN) rilisan 12 Juni 2024, setotal 417 media.
Dan pencetak sejarah: terpilihnya wartawan/bos media Lampung Hengki Ahmad Jazuli, Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) 2019-2024 produk KLB I di Novotel Lampung 27-28 November 2019; tercatatnya Herman Batin Mangku (HBM) lampau wartawan Lampung Post lalu RMOL Lampung kini Pimred Helo Indonesia, deklarator pendirian Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Februari 2020; dan M Nurullah HS sebagai pendiri/Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) pada Kongres pertama di Lampung September 2022.
Sebagai informasi, per klaster kelahiran, kini eksis sedikitnya 16 organisasi kewartawanan nasional, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dirian 9 Februari 1946, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dirian 22 Maret 1992, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dirian 17 Agustus 1994, Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) dirian 22 Mei 1998, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dirian 30 Mei 1998.
Lalu, Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) dirian 20 Juni 1998, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) dirian 28 Oktober 1999, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dirian 17 Januari 2000, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dirian 11 November 2007, Ikatan Wartawan Online (IWO) dirian 8 Agustus 2012, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) dirian 3 Mei 2013.
Lalu, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dirian 29 November 2014, Forum Pers Independen Indonesia (FPII) dirian 6 Februari 2016, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dirian 12 Mei 2017, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) dirian 22 September 2022. Dua, Jaringan Media Nasional (JMN) dan Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWOIN), kini non aktif.
Selain itu kini eksis sedikitnya 8 asosiasi perusahaan pers, yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS) dirian 8 Juni 1946, Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRSSNI) dirian 17 Desember 1974, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dirian 4 Agustus 2000, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dirian 26 Juli 2002, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dirian 7 Maret 2017, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dirian 18 April 2017, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia dirian 27 Oktober 2017, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dirian 8 Februari 2020.
11 di antaranya konstituen Dewan Pers, terdiri organisasi profesi pers yakni AJI, IJTI, PFI, dan PWI; serta asosiasi perusahaan pers yakni AMSI, ATVLI, ATVSI, JMSI, PRSSNI, SMSI, SPS.
Data hasil survei KIP 2024 Lampung di atas, dengan sendirinya menjadi pekerjaan rumah raksasa entitas. Mari kembali ingat bersama, bahwa kebebasan pers adalah buah mahal satu-satunya, produk empiris reformasi 1998 yang berdarah-darah itu. Jaga amanatnya. (Muzzamil)
-