LAMPUNG, HELOINDONESIA.CO ----Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pesawaran melakukam sosialisasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta penyuluhan hukum bagi para guru tiga kecamatan di SDN 1 Kedondong, Kamis (9/10/2025).
Sosialisasi yang diikuti puluhan guru itu menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pesawaran.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman guru terhadap prinsip dasar jurnalistik, hukum pers, hukum tindak pidana korupsi (tipidkor) serta pentingnya literasi media di era digital.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran Pradana Utama mengapresiasi sosialisasi yang digelar PWI Pesawaran tersebut.
Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi saat ini, masyarakat perlu memahami bagaimana membedakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan ini sangat kami apresiasi. Di era digital, siapa pun bisa menyebarkan informasi tanpa memahami aturan jurnalistik. Karena itu, kegiatan seperti ini penting untuk memperkuat literasi media di lingkungan pendidikan,” kata Pradana mewakili Kadisdikbud Kabupaten Pesawaran Ancha Marta Utama.
Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya berita yang benar dan berimbang.
Sementara, Sekretaris PWI Pesawaran Sapto Firmansis mewakili Ketua PWI Pesawaran M. Ismail menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PWI dalam menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan sosial, terutama di dunia pendidikan.
“Sosialisasi ini kami tujukan kepada para pemangku kepentingan agar memahami bagaimana wartawan bekerja sesuai undang-undang dan kode etik jurnalistik,” kata Sapto.
Menurutnya, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong (hoaks) dan dapat membedakan mana produk jurnalistik profesional dan mana yang tidak.
“Kode etik dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi objektif sekaligus melindungi wartawan dari ancaman atau kekerasan saat bertugas,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Pesawaran Fuad Alfano Adi Chandra turut memberikan penyuluhan hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipidkor).
Ia menjelaskan berbagai bentuk korupsi yang kerap terjadi di lingkungan kerja, seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan penggelapan anggaran.
“Korupsi tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga merusak moral dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan,” tegas Fuad.
Ditambahjan, Jaksa Fungsional Bernad Adjie, mewakili Kasi Pidsus Kejari Pesawaran, menyampaikan materi tentang keterbukaan informasi publik.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara proporsional agar tidak disalahgunakan, namun tetap menjamin hak publik untuk mengetahui,” kata Bernad.
Adapun Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran Iptu Sopandi, mewakili Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, turut memaparkan tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta potensi pidana akibat penyalahgunaan media sosial (Medsos).
“Media sosial memang memudahkan komunikasi, tetapi jika digunakan untuk menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau hoaks, bisa berujung pidana. Pasal-pasal dalam UU ITE mengatur sanksi tegas bagi pelaku penyebaran konten negatif atau informasi palsu,” kata Sopandi.
Ia mengimbau para guru agar bijak bermedia sosial dan mampu menularkan pemahaman menggunakan etika digital.
“Guru punya peran penting sebagai teladan dalam penggunaan media sosial. Dengan literasi digital yang baik, kita bisa mencegah pelanggaran hukum di dunia maya,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan literasi hukum dan pers di kalangan tenaga pendidik semakin meningkat, sehingga mampu menjadi filter bagi arus informasi di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (Rama)