HELOINDONESIA.COM - Heboh, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, anak Tamara Tyasmara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa Dante yang berusia enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.
Baca juga: Jelang Pilkada Jateng, Masyarakat Diminta Hindari Golput, Hoaks dan Kekerasan
Di sisi lain, JPU juga menilai bahwa selama persidangan tidak ada hal yang dapat meringankan Yudha dari hukum yang menjeratnya.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Baca juga: Jelang Pilkada Jateng, Masyarakat Diminta Hindari Golput, Hoaks dan Kekerasan
Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal ini mengakibatkan Dante Meninggal dunia karena tenggelam.