HELOINDONESIA.COM -Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, merasa marah terhadap kebijakan Apple, produsen iPhone, yang meminta pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia. Menurut Mufti, permintaan ini sangat tidak masuk akal.
Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin (4/11/2024), Mufti menyatakan bahwa iPhone seharusnya diblokir dari Indonesia.
Semoga cepat teratasi
Baca juga: Letusan Hebat Gunung Lewotobi Laki-laki, 10.295 Jiwa Terdampak
Bermula saat Mufti menelusuri mengapa ada pelarangan iPhone masuk Indonesia, yang sempat viral di media sosial. "Setelah ditelusuri, alasan pemerintah adalah karena Apple meminta tax holiday selama 50 tahun." Ungkap Mufti
Menurut Mufti permintaan iPhone sangat tidak masuk akal. "ini benar-benar gila, Pak. iPhone memang sudah seharusnya diblokir dari negara kita," kata Mufti dalam rapat tersebut.
Tips mudah rawat rambut
Baca juga: Rambut Keriting Kisut Pakai Aluminum Foil Saja, Ada 5 Cara Lainnya
Mufti berharap Kementerian BUMN dapat mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini, mengingat pengalaman internasional yang dimiliki Erick Thohir.
"Kami berharap Menteri BUMN, yang memiliki jaringan internasional luar biasa dan pernah menangani sepak bola kelas dunia, bisa turun tangan dalam masalah ini agar kita tidak bergantung pada iPhone," ujarnya.
Kisah Pilu , Tenaga Migran
Baca juga: Mevi Novitasari TKI asal Cilacap Dibunuh di Hong Kong oleh Pria Inggris, Motifnya Samar
Mufti juga menyesalkan permintaan tersebut, mengingat iPhone telah meraup banyak keuntungan dari masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa Indonesia harus tegas dalam memblokir iPhone.
"Kita tahu mereka sudah mendapatkan banyak uang dari rakyat Indonesia, tetapi ketika ingin berinvestasi di sini, mereka meminta tax holiday selama 50 tahun," kata Mufti.
"Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Jika perlu, blokir semua produk iPhone agar tidak masuk ke negara kita. Ini adalah penghinaan terhadap negara kita," tambahnya.***
