HELOINDONESIA.COM -Pada Jumat, 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum buruh sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan perwakilan buruh, Presiden Prabowo memutuskan untuk menaikkan persentase tersebut.
Pengumuman ini disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, setelah rapat terbatas yang dihadiri oleh beberapa menteri untuk membahas upah minimum provinsi (UMP).
Lho lho lho
Baca juga: Viral, Aneh Disabilitas Tanpa 2 Tangan, Agus Buntung Ditetapkan Tersangka Ruda Paksa
Presiden Prabowo menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh. "Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 menjadi 6,5 persen," ujar Prabowo dalam siaran YouTube Kompas TV pada Jumat sore.
Selain itu, Prabowo menambahkan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Diketahui sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk para karyawan swasta telah resmi mengalami kenaikan di tahun 2024.
Jangan lewatkan
Baca juga: Sejumlah Pihak Meminta Polisi Mengusut Tuntas Peristiwa Polisi Tembak Siswa SMKN di Semarang
Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk wilayah di Jawa Timur telah resmi ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Lalu, karyawan swasta di wilayah mana yang menjadi penerima upah minimum tertinggi dan terendah di Jawa Timur usai mengalami kenaikan di tahun 2024?
Berikut adalah daftar yang telah diurutkan dari yang terbesar ke terkecil:
1. Kota Surabaya: Rp 4.725.479,00
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.642.031,00
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.638.582,00
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.635.133,00
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.624.787,00
6. Kabupaten Malang: Rp 3.368.275,00
7. Kota Malang: Rp 3.309.144,00
8. Kota Batu: Rp 3.155.367,00
9. Kota Pasuruan: Rp 3.138.838,00
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.945.544,00
11. Kabupaten Tuban: Rp 2.864.225,00
12. Kota Mojokerto: Rp 2.832.710,00
13. Kabupaten Lamongan: Rp 2.828.323,00
14. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.806.955,00
15. Kota Probolinggo: Rp 2.701.086,00
16. Kabupaten Jember: Rp 2.665.392,00
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.638.628,00
18. Kota Kediri: Rp 2.415.362,00
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.371.016,00
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.340.668,00
21. Kota Blitar: Rp 2.330.000,00
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.320.000,00
23. Kabupaten Lumajang: Rp 2.281.469,00
24. Kota Madiun: Rp 2.274.277,00
25. Kabupaten Nganjuk: Rp 2.258.455,00
26. Kabupaten Blitar: Rp 2.256.050,00
27. Kabupaten Ngawi: Rp 2.241.054,00
28. Kabupaten Bangkalan: Rp 2.240.701,00
29. Kabupaten Madiun: Rp 2.243.291,00
30. Kabupaten Magetan: Rp 2.238.808,00
31. Kabupaten Ponorogo: Rp 2.235.311,00
32. Kabupaten Trenggalek: Rp 2.223.163,00
33. Kabupaten Pamekasan: Rp 2.221.135,00
34. Kabupaten Pacitan: Rp 2.199.337,00
35. Kabupaten Sampang: Rp 2.182.861,00
36. Kabupaten Bondowoso: Rp 2.183.590,00
37. Kabupaten Situbondo: Rp 2.172.287,00.***
