HELOINDONESIA.COM -Secara umum, rekening dormant adalah rekening tabungan, giro, atau valas yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi (debit/kredit, transfer, dan akses melalui ATM/banking) dalam jangka waktu tertentu, umumnya mulai 3 bulan sampai 1 tahun.
Bank biasanya mematok kriteria aktivitas yang tidak termasuk hitungan transaksi, seperti biaya administrasi, bunga, pajak, atau denda yang otomatis dibebankan sistem.
Jika rekening masuk kategori dormant, bank atau PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dapat melakukan pembekuan sementara untuk mencegah penyalahgunaan rekening tersebut.
Kriteria rekening dormant (Kriteria rekening dormant di tiap bank dikaitkan dengan tidak adanya aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu tiap bank mempunyai beberapa perbedaan aturan sebagai berikut:
Bank BRI: Rekening dianggap dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari (6 bulan) berturut-turut, tanpa memperhatikan saldo rekening.
Bank BCA: Rekening dianggap dormant jika tidak ada transaksi selama 6 bulan, dengan saldo minimal Rp 10 juta untuk rekening tertentu (seperti TabunganKu).
Bank BNI: Rekening menjadi dormant jika tidak ada transaksi kredit atau debit selama 180 hari berturut-turut, tidak termasuk biaya admin, denda, pajak, dan bunga, dan berlaku untuk saldo berapapun.
Bank Mandiri: Rekening dianggap dormant jika tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut kecuali transaksi sistem seperti bunga, pajak, biaya admin, dan denda.
Bank BTN: Rekening dormant jika tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut, ada denda Rp 2.000 per bulan; jika saldo di bawah minimal dan tidak aktif selama 6 bulan, rekening dapat ditutup otomatis dengan denda Rp 25.000.
CIMB Niaga: Memiliki ketentuan berbeda, rekening dianggap dormant jika tidak ada transaksi selama 12 bulan, dikenakan biaya dormant Rp 5.000 per bulan.
Alasan PPATK Hentikan Rekening Dormant
PPATK menghentikan rekening dormant karena menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama 10 tahun dengan nilai Rp428 miliar tanpa pembaruan data. Rekening ini berisiko digunakan untuk pencucian uang dan kejahatan lain. Sejak 2020, dari 1 juta rekening yang dianalisis, 150 ribu merupakan nominee hasil jual beli atau peretasan. Ada juga 10 juta rekening bansos tidak aktif selama 3 tahun dengan dana mengendap Rp2,1 triliun. Selain itu, 2.000 rekening instansi pemerintah dan 28.000 rekening dipakai untuk judi online.***(AGj)
