LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Putra Lampung Resmen Kadapi (RK) gerah dengan ikut campurnya Komisi II DPR RI terkait PT Sugar Group Companies (SGC). "Cukup porak-porandanya tambak udang Dipasena sebagai pelajaran mahal hancurnya investasi besar di Provinsi Lampung," ujarnya.
Ditambahkannya, asal tahu saja bagi para wakil rakyat, tak mudah mengundang investor untuk berinvestasi di Lampung. "Nah ini, sudah ada yang jelas kontribusinya bagi penyerapan ribuan tenaga kerja dan menyumbang kebutuhan gula nasional mau diganggu-ganggu," tandasnya.
Baca juga: Stop Bully SGC, Ada 60 Ribu Tenaga Kerja dan Kepentingan Gula Nasional
Menurut kandidat Bupati Waykanan 2024 itu, anggota Komisi II DPR RI harus jernih melihat dari berbagai sudut investasi besar seperti PT SGC yang telah menyerap puluhan ribu tenaga kerja dan aset produksi kebutuhan gula konsumsi di Indonesia.
"Mau jadi apa 60 ribu lebih tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar ini," kata Pembina Perjuangan Rakyat Nusantara itu kepada Helo Indonesia, Minggu (20/7/2025).
Dilanjutkannya,"Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap puluhan ribu tenaga kerja jika terjadi masalah, apa mereka akan mencarikan solusi jika terjadi pengangguran massal atau terpaksa beralih melakukan kejahatan demi mempertahankan perut keluarganya?"
"Kita harus belajar dari kebangkrutan tambak udang Dipasena bukan cuma karena penyakit udang, tapi gabungan konflik dengan perusahaan, hutang, rusaknya lingkungan, dan kegagalan tata kelola pasca-konflik, sehingga ribuan hektare tambak akhirnya terbengkalai puluhan tahun hingga kini," urainya.
Menurut Resmen Kadapi, Zulkifli Anwar yang ada di Komisi tersebut seharusnya menjelaskan kepada teman-temannya betapa pentingnya keberadaan SGC bagi Lampung. "Bukan malah ikut-ikutan bernarasi yang dapat mengganggu stabilitas investasi di daerahnya," tandasnya.
Namun, jika urusan investasi ditarik-tarik untuk kepentingan politik dengan menggerakan sekelompok orang, membangun narasi provokasi untuk membenturkan semua kepentingan dan menciptakan chaos, pemerintah pusat dan daerah harus hadir membela investor dan ribuan tenaha kerja, katanya.
Sekadar berbagi, negara lain telah menunggu beralihnya investor. Mereka memberikan berbagai kemudahan agar investasi berjalan baik di negaranya. "Apa kita akan jadi negara gagal yang membuat trauma investor sehingga lari keluar negeri?" tandas Resmen.
Soal ukuran lahan tak masalah, katanya, Minggu (20/7/2025), ATR/BPN telah melakukan pengukuran terakhir pada tahun 2019. Jika ada data lain, silahkan didiskusikan pertanyakan ke pihak kompeten yang dalam hal ini ATR/BPN.
SGC membeli hak guna usaha (HGU) secara resmi atau legal dari proses lelang resmi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2001 dari Salim Grup (SG).
Jika soal adanya perbedaan ukuran luas lahan, semua bisa diatasi dengan duduk bareng agar semua klaim berlandaskan hukum (bukti-bukti hukum yg ada) maka 90 persen masalahnya harusnya bisa clear dan kelar.
Kalo pun ada yang tumpang tindih, menurut Resmen Kadapi, dapat diselesaikan di Pengadilan PTUN yang tidak akan memutus siapa yg punya kewenangan utk menerbitkan surat-surat keputusan terkait lahan SGC.
Soal luasan tanah, semua klaim harus berlandaskan hukum (bukti-bukti hukum yang ada) maka 90 persen masalahnya harusnya bisa clear dan kelar!
Kalo pun ada tumpang tindih, Resmen yakin dapat diselesaikan secara musyawarah atau ke Pengadilan PTUN - yyang akan memutuskan siapa yg punya kewenangan utk menerbitkan surat-surat keputusan terkait lahan SGC.
Masak Komisi II DPR RI yang terhormat malah mengakomodir data-data dan isu-isu yang tak jelas soal luas lahan. Emang kebun itu isinya hanya tebu, tak ada jalan, kawasan pabrik, kantor, perumahan, fasos maupun fasum, dan lainnya?" tanyanya.
"Kita harus belajar dari kebangkrutan tambak udang Dipasena bukan cuma karena penyakit udang, tapi gabungan konflik dengan perusahaan, hutang, rusaknya lingkungan, dan kegagalan tata kelola pasca-konflik, sehingga ribuan hektare tambak akhirnya terbengkalai," pungkasnya. (HBM)
-