Helo Indonesia

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 31 Okt 2025

Prty - Ekonomi
Sabtu, 26 Juli 2025 15:59
    Bagikan  
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 31 Okt 2025

Antrean pemutihan pajak (Foto HBM/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM  ---- Pemprov Lampung memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap kedua dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Pemutihan PKB sebelumnya dari tanggal 1 Mei hingga berakhir pada 31 Juli 2025 .

Wakil Gubernur Jihan Nurlela yang mengatakan perpanjangan pemutihan PKB lewat rekaman video berdurasi 0,57 detik yang tersebar di berbagai laman media sosial. Sebelumnya, Gubernur Mirza sudah mengatakan rencana tersebut.

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan siap lanjut melaksanakan pemutihan PKB. Akan ada berbagai kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam program pemutihan PKB tersebut.

Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan program ini dengan membayar pajak ke Samsat dan gerai Bapenda yang tersedia di seluruh Lampung demi mewujudkan Lampung mqaju menuju Indonesia Emas.

Hingga 24 Juli 2025, Bapenda mencatat lebih dari 250.000 unit kendaraan yang mengikuti program dengan pendapatan mencapai Rp 116,9 miliar. Masyarakat menyampaikan keinginan agar masa pemutihan diperpanjang. (Prapty)